Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman menilai tidak tepat perbandingan yang dilontarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ahok membandingkan masa kerjanya dengan PNS, yang akan dicopot dari jabatannya bila 45 hari tidak masuk kerja.
Ahok merasa harus bekerja lima tahun dan enggan cuti kampanye jelang Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta.
Ahok menggugat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait Pilkada.
Terutama Pasal 70 ayat (3). Keputusan itu, dinilai Habiburokhman tidak tepat.
"Debat sama Habiburokhman jangan di media deh. Makanya, saya bawa ke Mahkamah Konstitusi kalau bawa ke media, dia mah maunya menang melulu kan?" ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2016).
Ahok menyindir balik Habiburokhman yang berjanji terjun dari Monas, bila satu juta Kartu Tanda Penduduk (KTP) berhasil dikumpulkan relawan Teman Ahok.
"Bilangnya mau loncat dari Monas. Dia loncat tidak? Tidak. Susah ketemu orang pinter, bolak-balik, bolak-balik," ucap Ahok.
"Minimal kasih tahu dia, saya ke MK tanpa pengacara, supaya kalau lawan dia tuh enak," tutup Ahok.
Pada Senin (22/8/2016), selama sidang perdana gugatannya, Ahok memang hanya didampingi staf. Ahok sendiri yang terus berbicara mengungkapkan alasannya menggugat Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna mempertanyakan Ahok yang tidak membawa pengacara saat mengajukan uji materi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar