
Pernikahan di usia muda bagi sebagian orang masih dianggap hal yang tabu. Persiapan mental dan fisik serta materi menjadi alasan sebagian orang untuk terikat janji di usia dini.
Baru-baru ini kisah pernikahan di usia muda yang menjadi sorotan adalah pernikahan anak ustaz kondang Muhammad Arifin Ilham, Muhammad Alvin Faiz. Alvin menikahi seorang wanita cantik bernama Larissa Chou, di umur 17 tahun atau terpaut tiga tahun lebih muda dari Larissa.
"Tetap sah karena sudah memenuhi syarat dari syariat Islam," kata Ustaz Wijayanto.
Menurut Ustaz Wijayanto, dalam syariat Islam sebetulnya tidak mengenal batasan menikah. Hal itu sesuai Surat An-nur Ayat 32 yang berbunyi; Dan kawinlah laki-laki dan perempuan yang janda di antara kamu, dan budak-budak laki-laki dan perempuan yang patut buat berkawin. Walaupun mereka miskin, namun Allah akan memampukan dengan kurniaNya karena Tuhan Allah itu adalah Maha Luas pemberianNya, lagi Maha Mengetahui (akan nasib dan kehendak hambaNya).
"Menunda pernikahan itu lebih banyak dampaknya dari pada nikah muda. Orang yang menunda nikah atau pacaran cenderung mengakumulasi dosa. Semakin lama pacarannya semakin lama dosanya," kata Ustaz Wijayanto.
Ustaz Wijayanto mengatakan, menunda pernikahan dipastikan lebih banyak mengarah kepada perbuatan maksiat. Terlebih menurut Ustaz Wijayanto, data yang diungkap Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebanyak 68 persen pada Tahun 2014 lalu di seluruh Indonesia remaja itu pernah melakukan hubungan seks sebelum menikah. Data itu belum dipetakan per daerah.
"Kalau angkat itu betul valid dari syariat Islam jauh lebih aman nikah muda," kata dia.
Ustaz Wijayanto tak sependapat dengan sebagian pemikiran orang menunda pernikahan itu untuk mempersiapkan materi lebih matang. Pengajar di UGM ini berpandangan, tak ada jaminan seseorang yang menikah di usia muda tak mempunyai masalah secara materi maupun persoalan biduk rumah tangga lainnya.
"Kalau itu jadi alasan belum cukup data. Kalau orang tua kita dulu kondisinya beda dengan sekarang. Nyatanya oke-oke saja. Enggak ada masalah," kata dia.
Dia meminta aturan pembatasan usia menikah muda harus dilihat kemaslahatan seluruh umat. Namun menurut dia, setiap kasus pernikahan di usia muda tak lantas dijadikan dasar untuk orang diberi batasan untuk mengikat sebuah kekeluargaan.
"Kalau dilihat secara umum memang perlu pembatasan usia nikah tetapi tidak semua kasus pernikahan muda bisa digenelarisir. Tetapi tak lantas dijadikan patokan membatasi orang untuk menikah," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar