Selasa, 09 Agustus 2016

Raba Kemaluan Mahasiswi di Depan Pacarnya, Alvin Diamankan Polres Depok

Raba Kemaluan Mahasiswi di Depan Pacarnya, Alvin Diamankan Polres Depok

Jakarta - Seorang pemuda bernama Marlius Gulo alias Alvin (25) diamankan Polres Depok karena meraba kemaluan seorang mahasiswi berusia 24 tahun di depan ITC Depok, Jl Margonda Raya, Depok. Alvin bersama teman-teman tongkrongannya juga sempat memukuli pacar korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (7/8) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban sedang berjalan kaki bersama pacarnya, lalu saat melintas di TKP mereka berpapasan dengan sekelompok pemuda.

Tiba-tiba, seorang pemuda yang belakangan diketahui bernama Alvin melakukan perbuatan tidak senonoh. Pelaku memegang kemaluan korban dengan tangan kanannya sambil berjalan.

"Korban pun kaget lalu menarik tangan pelaku dan menghardik pelaku nada marah namun pelaku membalasnya dengan nada menantang sambil melanjutkan perjalanannya," jelas Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho.

Korban pun mengadukan perbuatan pelaku itu kepada pacarnya yang ada di sampingnya. Tak terima dengan perbuatan tersebut, sang pacar pun menghampiri kelompok pemuda tersebut.

"Namun kemudian dihadang oleh Edison Halawa yang merupakan (anggota) kelompok pemuda tersebut," imbuhnya.

Pacar korban pun terlibat percekcokan dengan Edison yang kemudian disambut dengan tarikan di kerah baju. Pacar korban kemudian didorong oleh Edison dan kelompoknya.

"Kemudian kelompok pemuda tersebut pergi ke arah stasiun Depok Baru," lanjutnya.

Percekcokan tesebut kemudian mengundang perhatian warga. Korban dan pacarnya kemudian menceritakan ihwal kejadian tersebut kepada warga.

"Setelah mendengar penjelasan korban, kemudian seorang warga mengajak korban naik motor untuk mencari pelaku ke arah stasiun Depok Baru di ikuti beberapa warga lainnya," tuturnya.

Tidak jauh dari depan stasiun, pacar korban melihat penampakan Edison yang berbaju kuning dan juga Alvin. Warga pun kemudian beramai-ramai membawa Alvin dan Edison ke pos keamanan Stasiun Depok Baru.

Selanjutnya, warga menghubungi Polres Depok. Tidak berapa lama, polisi datang ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku.

"Kasusnya ditangani okeh Unit PPA Polres Depok. Pelaku diduga melanggar kesusilaan di muka umum sebagaimana telah diatur dalam pasal 281 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar