Analisaqq.net
Jawa Tengah - Bank Jawa Tengah atau Bank Jateng, dulunya disebut Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah pertama kali didirikan pada 13 Maret 1963. Pendirian didasarkan atas Surat Persetujuan Menteri Pemerintah Umum & Otonomi Daerah No. DU 57/1/35 dan ijin usaha dari Menteri Urusan Bank Sentral No. 4/Kep/MUBS/63 tanggal 14 Maret 1963 sebagai landasan operasional Jawa Tengah. Operasional pertama dimulai pada 6 April 1963 dengan menempati Gedung Bapindo, Jalan Pahlawan No. 3 Semarang sebagai Kantor Pusat.
Bank ini didirikan untuk mengelola keuangan daerah yaitu sebagai pemegang Kas Daerah dan membantu meningkatkan ekonomi daerah dengan memberikan kredit kepada pengusaha kecil. Bank Jateng merupakan Bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama-sama dengan Pemerintah Kota/Kabupaten Se-Jawa Tengah. Bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota se Jawa Tengah ini sempat mengalami beberapa kali perubahan bentuk badan usaha.
Pada tahun 1969 melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 3 Tahun 1969, menetapkan BPD Jawa Tengah sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kemudian melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 1 Tahun 1993, status badan usaha Bank berubah menjadi Perusahaan Daerah (Perusda).
Hingga akhirnya pada 1999, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 6 tahun 1998 dan akte pendirian No. 1 tanggal 1 Mei 1999 dan disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2.8223.HT.01.01 tahun 1999 tanggal 15 Mei 1999, Bank kemudian berubah menjadi Perseroan Terbatas. Pada tanggal 7 Mei 1999, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah mengikuti Program Rekapitalisasi Perbankan.
Pada tanggal 7 Mei 2005, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah menyelesaikan program rekapitalisasi, disertai pembelian kembali kepemilikan saham yang dimiliki Pemerintah Pusat oleh Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten / Kota se Jawa Tengah. Seiring perkembangan perusahaan dan untuk lebih menampilkan citra positif perusahaan terutama setelah lepas dari program rekapitalisasi, maka manajemen mengubah logo dan call name perusahaan yang merepresentasikan wajah baru Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Kemudian, berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar No.68 tanggal 7 Mei 2005 Notaris Prof. DR. Liliana Tedjosaputro dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. C.17331 HT.01.04.TH.2005 tanggal 22 Juni 2005, maka nama sebutan (call name) PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah berubah dari sebelumnya Bank BPD Jateng menjadi Bank Jateng.
Kini Bank Jateng terus bertumbuh untuk selalu mewujudkan visi dan misinya. Dengan visi utama yakni menjadi bank terpercaya kebanggaan masyarakat yang mampu menunjang pembangunan daerah. Untuk mengikuti perkembangan perbankan, kini juga hadir Bank Jateng syariah sebagai pilihan lain selain bank konvensional.
Bank Jateng kini hadir dengan 36 kantor cabang, 113 cabang pembantu dan 149 kantor kas. Selain itu juga terdapat 300 Payment Point, 412 ATM, 131 layanan syariah, 35 layanan kas keliling dan 53 layanan EDC. Sedangkan untuk Bank Jateng Syariah sudah terdapat 29 Unit Usaha Syariah, 4 Kantor Cabang Syariah, 7 kantor cabang pembantu, 6 kantor kas, 1 payment point dan 11 ATM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar