Jumat, 31 Maret 2017

5 Tuntutan Massa Aksi 313

5 Tuntutan Massa Aksi 313

Berita Nasional - Massa menyampaikan tuntutan aksi 313. Ada lima poin tuntutan yang dibacakan massa yang terpusat di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Seseorang berdiri di mobil komando memimpin pembacaan tuntutan aksi 313. Massa aksi mengikuti dengan mengucap ulang poin tuntutan.

Baca Fadli: Pernyataan Jokowi Soal Pemisahan Politik & Agama Ahistoris

Berikut lima poin tuntutan aksi 313:

1. Setop kriminalisasi ulama;

2. Copot Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI Jakarta sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;

3. Penjarakan Basuki sesuai KUHP Pasal 156a;

4. Jangan dibatalkan Perda Syariah di seluruh Indonesia;

5. Lepaskan Muhammad Al-Khaththath sekarang juga.

Poin satu terkait proses hukum Rizieq Shihab di Polda Jawa Barat atas kasus penodaan lambang negara. Ia juga berurusan dengan Polda Metro Jaya terkait kasus makar.

Tuntutan kedua, Basuki atau Ahok adalah terdakwa kasus penodaan agama. Persidangan kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sedangkan Al-Khaththath, dini hari tadi ia ditangkap anggota Polda Metro Jaya karena diduga merencanakan makar. Polisi sudah menetapkan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam itu sebagai tersangka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar