Kamis, 11 Mei 2017

PMKRI Pertanyakan Kelanjutan Laporan terhadap Rizieq Shihab NIBRAS NADA NAILUFAR Kompas.com - 10/05/2017, 19:42 WIB



BERITA NASIONAL - Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Replublik Indonesia (PP-PMKRI) mempertanyakan kelanjutan laporan dugaan penodaan agama yang di tuduhkan kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Riziek  Shihab.

Lima bulan setelah Riziek di laporkan, tak ada perkembangan berarti terkait kasus itu.''Kami sebagai korban ceramah Riziek Shihab melihat situasi perkembangan laporan yang hampir lima bulan belum ada perkembangan,''ujar ketua PMKRI Angelo Wake Kako di aula Margasiswa PMKRI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).

PP-PMKRI pada 26 Desember 2016 resmi melaporkan Riziek atas dugaan pelanggaran pasal 156 KUHP dan pasal 156a KHUP tentang penodaan Agama. Laporan itu tertuang dalam surat laporan polisi dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.

''Sejauh ini saksi terlapor sudah dimintai keterangan Polda Metro Jaya. Kami akan kooperatif dengan langkah memberikan kepercayaan penuh mengusut tuntas perkara ini,''ujar Angelo.Ia mengatakan, dalam perkembangannya, PMKRI belum menerima surat peningkatan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Ia membandingkan lambatnya proses laporan ini dengan kasus penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.'' Dalam kasus Ahok begitu cepat kerja polisi, jadi prioritas tinggi,''kata Angelo.

Ia berharap, polisi segera menunjukan titik terang dan tidak menjadikan Rizieg kebal hukum. Rencananya, pekan depan, PMKRI akan menyambangi Mabes Polri untuk meminta kepastian terkait proses kasus ini.

"Kami percaya keadilan dan kebenaran masih kita menangkan melalui jalur hukum. Jangan hanya karena tekanan masa kemudian polisi bergerak,''kata dia. Riziek dilaporkan atas video yang beredar di media sosial berisi ceramahnya yang disebut berlangsung di pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Minggu 25 Desember 2016.

Dalam ceramah itu, Riziek dianggap menyinggung keyakinan umat Kristiani. PMKRI turut melaporkan akun yang menyebarkan video itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar