BERITA NASIONAL - Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, tindakan Martinus Asworo (32) membunuh Chaterina Wiedyawati (30), calon istrinya termasuk pembunuhan berencana.
''Ini murni pembunuhan berencana. Tersangka di jerat pasal 340 KUHP dengam ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,''ujar Agung, Rabu (14/6/2017). Tindakanitu dilakukan Asworo sendiri. Adapun barang bulti yang disita antara lain,kunci setir mobil, handphone , dan baju abu-abu.
Kapolda pun mengapresiasi kinerja tim Rimau yang bisa menjadi kepercayaan menuntaskan kasus ini,;;tuturnya . Seperti diberitakan, Asworo ditangkap di rumah kos Anggrek lantai 2 no.7, Jlan Maulana Yusup, Bandar Lampung, Senin (12/6/2017) sekitar pukul 14.30 WIB.
Penangkapan itu kurang lebih 12 hari setelah tim gabungan Polda Bandar Lampung dan kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Ditreskrimun Polda Sumsel mencari keberadaan tersangka.
Sekedar informasi, almarhum Wiwid dan Asworo bakal melangsungkan pernikahan pada 5 September mendatang. Sebelumnya, keduanya bakal laksanakan sesi pre-wedding di Yogyakarta 6 Mei.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar