Kamis, 15 Juni 2017

Tersangka Pembunuhan Calon Pengantin Terancam Hukuman Mati




BERITA NASIONAL - Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, tindakan Martinus Asworo (32) membunuh Chaterina Wiedyawati (30), calon istrinya  termasuk pembunuhan berencana.

''Ini murni pembunuhan berencana. Tersangka di jerat pasal 340 KUHP dengam ancaman hukuman mati atau penjara  seumur hidup,''ujar Agung, Rabu (14/6/2017). Tindakanitu dilakukan Asworo sendiri. Adapun barang bulti yang disita antara lain,kunci setir mobil, handphone , dan baju abu-abu.

Kapolda pun mengapresiasi kinerja tim Rimau yang bisa menjadi kepercayaan menuntaskan kasus ini,;;tuturnya . Seperti diberitakan, Asworo ditangkap di rumah kos Anggrek lantai 2 no.7, Jlan Maulana Yusup, Bandar Lampung, Senin (12/6/2017) sekitar pukul 14.30 WIB.

Penangkapan itu kurang lebih 12 hari setelah tim gabungan Polda Bandar Lampung  dan kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Ditreskrimun  Polda Sumsel mencari keberadaan tersangka.

Sekedar informasi, almarhum Wiwid  dan Asworo bakal melangsungkan pernikahan pada 5 September mendatang. Sebelumnya, keduanya bakal laksanakan sesi pre-wedding di Yogyakarta 6 Mei.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar