BERITA NASIONAL - Paul Anthony Hoffam (57), warga negara Amerika Serikat yang di tangkap karena merampok beberapa mini market di kuta, Bali, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.
''Terdakwa terbukti salah melakukan pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain dan melanggar 365 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP,''kata jaksa , fitri Chandrawati, pada sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (15/6/2017).
Dalam sidang yang dipimpin hakim Gde Ginarsa itu, hal yang memberatkan Hoffam karena telah meresahkan masyarakat dan terdakwa sudah menikmati hasil perbuatannya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan tidak pernah dihukum. Hoffam mengajukan pledoinb pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan disebutkan, Hoffam merampok di empat lokasi berbeda pada dini hari Febuari 2016 dan berhasil mengambil uang puluhan juta rupiah. Modusnya, dia menodongkan pisau kepada penjaga minimart saat akan membayar barang yang diambil dari rak.
Di dalam toko itu, dia mengasak uang Rp 8,7 juta dan mengambil dua botol minuman keras yakni Johnny Walker seri Black Label seharga 1,4 juta dan minuman keras Red Label seharga Rp 900.000. Di mini market lain, di Jalan Matahari Terbenam , Denpasar, pada jam berikut di hari sama, dia mengulangi aksi. Di situ dia mengambil Rp 176.000.
Pada 14 Febuari 2017, dia merampok toko circle k di jalan Drupadi, Seminyak, Kuta, dan mengambil 800.000. Aksi terakhir Hoffam di minimarket Jalan Kayu Aya, Seminyak, mengondol Rp 11 juta . Riwayat panjang perampokan Hoffam berakhir pada 16 Febuari lalu, saat polsek Kuta menangkap dia di Jalan Camplung Tanduk, Seminyak, Kuat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar