Selasa, 11 Juli 2017

Jokowi Teken Perppu Pembubaran Ormas

Presiden Joko Widodo berbicara saat menemui tenaga kerja Indonesia (TKI) di Asia World Expo Ground, Hongkong, Minggu (30/4/2017). Presiden menggelar kunjungan kerja di Hongkong pada 30 April hingga 1 Mei dalam rangka meningkatkan kerja sama ekonomi antar-kedua negara

Berita Nasional - Presiden Joko Widodo dikabarkan sudah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Masyarakat. 

Informasi yang dihimpun Kompas.com, Presiden sudah meneken Perppu tersebut pada Senin (10/7/2017) kemarin.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo tak menampik informasi tersebut.

Ia mengatakan, selengkapnya soal Perppu Pembubaran Ormas itu akan disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto.

Baca : Menanti Realisasi Pembubaran HTI dan Penindakan Ormas Pro-Kekerasan...

"Besok akan disampaikan langsung oleh Pak Menkopolhuman di Istana," ujar dia di Kompleks Istana Presiden, Selasa (11/7/2017).

Diketahui, Perppu Pembubaran Ormas ini muncul sebagai salah satu cara pemerintah untuk membubarkan organisasi masyarakat anti-Pancasila. Salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pemerintah sempat mempertimbangkan jalan pengadilan untuk membubarkan ormas anti-Pancasila. Namun, jalur itu dinilai terlalu panjang dan berliku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar