BERITA NASIONAL - Seorang pencuri uang di mesin anjunga tunai Mandiri (ATM) dengan modus pura-pura menolong diringkus saat tengah melancarkan aksinya di mesin ATM BNI di SPBU jalan Kartini, Pancoran mas, Depok , Jumat (7/7/2017) sore.
Kasubag Humas Polresta Depok ajun Komisaris Rachmaningtyas menuturkan, pelaku diketahui bernama juanda (28).
Sebelum di tangkap , Juanda diketahui tengah mengincar korbannya, yakni seorang warga yang hendak mengambil uang di ATM tersebut. Korban diketahui bernama Kusnadi (40).
''Pada saat kejadian korban bermaksud mengambil uang. Tapi pelaku memasang mika di dalm lubang kartu ATM demngan tujuan agar ATM tersangkut ,''kata tyas melalui laporan tertulisnya, Jumast petang,
Tyas menuturkan pada saat Kusnadi memasukan kartunya ke mesin ATM, ia salah memasukan pinnya. Namun saat menekan tombol cancel, kartunya tidak bisa keluar dari lubang kartu.
Juanda yang sufdah sejak awal menunggu di depan ATM kemudian menghampiri Kusnadi berpura-pura menolong.
''Pelaku menanyakan ada masalah apa. Oleh korban.. Oleh korban di jawab kartu ATM tertelan. Kemudian pelaku menyuruh korban lapor ke ke bank BNI di jalan Margonda,''tutur Tyas.
Menurut Tyas, Kusnadi berniat meninggalkan lokasi mesin ATM, Namun ia tiba-tiba merasa tidak yakin dan kemabali.
Saat itulah, ia melihat Juanda sedang berupaya mencongkel ATM mengunakan obeng, Kusnadi kemudian menegur Juanda dan membuat Juanda panik dan berupaya melarikan diri.
Ia sempat mendorong Kusnadi untuk lari dengan seorang temannya yang sudah berada di atas sepeda motor.
Namun saat kkeluar dari area SPBU, Ban motornya sempat slip dan membuat Juanda terjatuh, Juanda kemudian di tangkap oleh warga sekitar, sedangkan rekannya melarikan diri.
Saat dilakukan pengeledahan kartu ATM korban ditemukan di selipkan di celana dalam pelaku,''ujar Tyas.
Juanda dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun seperti yang diatur dalam pasal 363 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar