Sabtu, 12 Agustus 2017

6.900 Botol Miras yang Disita Polair di Jakut Bernilai Rp 2,5 Miliar

Ditpolair Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan 6.900 botol miras ilegal dan 58 pak cerutu dari Malaysia dan Singapura melalui Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau.


BERITA NASIONAL - Sebanyak 6.900 botol minuman keras ( miras) ilegal yang disita Ditpolair Baharkam Polri dan Bea Cukai Jakarta diperkirakan bernilai lebih dari Rp 2 miliar.

"Nilai barangnya ini secara keseluruhan mencapai Rp 2,5 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Jakarta Oentarto Wibowo, dalam konferensi pers di Baharkam Polair Tanjung Priok, Sabtu (12/8/2017).

Botol-botol miras tersebut disita kepolisian dan Bea Cukai Jakarta dari delapan orang yang diciduk di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 5 Agustus 2017.

Menurut keterangan Direktur Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Lotharia Latif, ke-6.900 botol miras ilegal itu diselundupkan dari Malaysia dan Singapura melalui Pelabuhan Kijang di Batam, Kepulauan Riau.

"Semuanya ini bukan oplosan, melainkan miras bermerek terkenal. Penyelundupan ini terjadi kemungkinan karena ada kelompok tertentu yang memanfaatkan kebijakan baru untuk memaksimalkan pemasukan cukai dan pajak dari barang-barang seperti itu," papar Latif.

Kendati sudah mengamankan delapan orang, Latif mengatakan, kepolisian belum menetapkan mereka sebagai tersangka dan masih berstatus sebagai saksi.

"Semuanya masih dalam penyidikan termasuk siapa pemiliknya, mau didistribusikan kemana miras, sampai apakah para saksi tahu yang dibawanya adalah miras. Ini semua masih kami teliti dan selidiki," kata Latif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar