Senin, 11 September 2017

Kasus Bayi Debora dan Aturan Penanganan Pasien Dalam Kondisi Darurat

RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.


NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE -  Bayi Tiara Debora meninggal dunia di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu (3/9/2017) setelah disebut tidak menerima penanganan medis karena uang muka perawatan dari orangtuanya tidak mencukupi.

Mulanya, pihak rumah sakit memberikan pertolongan pertama saat bayi berusia empat bulan itu dibawa ke rumah sakit tersebut pada Minggu dini hari. Dokter kemudian memberi tahu bahwa Debora harus dimasukkan ke ruang pediatric intensive care unit (PICU). Namun, keluarga harus membayar uang muka berjumlah belasan juta rupiah terlebih dahulu.

Pihak rumah sakit tidak memasukkan Debora ke ruang PICU karena uang muka yang diminta tidak terpenuhi.

Pihak rumah sakit kemudian menyarankan Debora dirujuk ke rumah sakit kemitraan BPJS Kesehatan. Debora akhirnya meninggal dunia saat pihak RS Mitra Keluarga dan orangtua mencari rumah sakit kemitraan BPJS Kesehatan tersebut.

Pihak rumah sakit membantah telah menyebabkan Debora meninggal akibat tak melakukan pelayanan sesuai prosedur.

Dinas Kesehatan DKI pun akan memanggil pihak RS Mitra Keluarga Kalideres pada hari Senin ini untuk mendalami kasus tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Penanganan pasien darurat

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto pada Minggu kemarin menjelaskan, beberapa prosedur penanganan medis yang harus dilakukan rumah sakit terhadap pasien gawat darurat.

Penanganan pertama sesuai gejala yang diderita pasien harus segera dilakukan untuk menstabilkan kondisi yang bersangkutan. Apabila penanganan pertama berhasil, pasien akan dipindahkan ke ruang rawat inap.

Jika gagal, dokter harus memasukkan pasien ke ruang medical intensive care unit (MICU) atau pediatric intensive care unit (PICU).

"Kalau tidak berhasil dan diperlukan peralatan untuk me-maintain supaya dia itu bisa menjadi stabil, maka dia dirawatnya di ruang-ruang khusus seperti MICU, PICU, ICU," kata Koesmedi.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat menyatakan, seluruh fasilitas kesehatan, baik mitra jaminan kesehatan masyarakat maupun tidak, wajib melakukan pertolongan pertama.

Nomor 3 Huruf A pada Bab IV aturan itu menyebut, "Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh fasilitas kesehatan baik jaringan Jamkesmas atau bukan, wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta Jamkesmas. Bagi fasilitas kesehatan yang bukan jaringan Jamkesmas pelayanan tersebut merupakan bagian dari fungsi sosial fasilitas kesehatan, selanjutnya fasilitas kesehatan tersebut dapat merujuk ke fasilitas kesehatan jaringan fasilitas kesehatan Jamkesmas untuk penanganan lebih lanjut."

Direktur Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) Marius Widjajarta mengatakan, setiap warga Indonesia, baik dalam kondisi mampu maupun tidak, memiliki hak pelayanan kesehatan yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

"Kalau di Indonesia kita punya UUD 45, di situ ada pasal 28, kesehatan sebagai hak asasi, lalu di pasal 34, fakir miskin dan anak telantar kesehatannya kewajiban penyelenggaraan negara," kata Marius.

Selain itu, Indonesia pun memiliki Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Dalam UU itu disebut rumah sakit wajib menangani pasien gawat darurat sesuai kemampuannya.

"Dan, di situ tidak bicara masalah uang muka," ujar dia.

Terbitkan instruksi

Koesmedi mengaku akan mengeluarkan instruksi untuk seluruh rumah sakit di Jakarta sebagai buntut meninggalnya bayi Debora. Dalam instruksi tersebut, Dinkes DKI memerintahkan seluruh rumah sakit di Jakarta untuk mendahulukan penanganan pasien gawat darurat tanpa menarik uang muka terlebih dahulu.

"Nanti hari Senin kami keluarkan instruksi untuk selanjutnya apabila ada orang yang sakit seperti itu, pertama tidak diperbolehkan menarik uang muka, harus segera menangani pasiennya terlebih dahulu terhadap keadaan kegawatdaruratan itu," kata Koesmedi kemarin.

Dinkes DKI juga memerintahkan seluruh rumah sakit untuk mencarikan rumah sakit lain sebagai rujukan jika diperlukan. Dinkes DKI tidak ingin pasien yang justru mencari rumah sakit rujukan tersebut.

Instruksi itu berlaku bagi seluruh rumah sakit di Jakarta, baik rumah sakit umum daerah, rumah sakit pemerintah, maupun rumah sakit swasta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar