Kamis, 28 September 2017

Mengaku Dukun asal Brunei, 4 Penipu Kuras ATM Seorang Perempuan

Barang bukti yang disita Polres Metro Jakarta Selatan dari komplotan penipu berkedok dukun asal Brunei Darussalam, Rabu (27/9/2017).


NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE -  Dengan mengakui sebagai dukun sakti asal Brunei Darussalam, Suharto (30) dan Hansen (27) berhasil menguras tabungan milik sejumlah perempuan.

Namun, "kesuksesan" kedua orang ini tak berumur panjang karena mereka kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Tersangka komplotan empat orang sudah setahun beraksi di Jakarta dan Jawa, memprofile ibu-ibu di tempat perbelanjaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).

Salah satu korban yang melapor kepada polisi bernama Nicky. Dia mengatakan, pada 16 Agustus 2017 lalu didatangi Suharto, Hansen, dan dua teman mereka yakni Wawan dan Faisal di Kuningan City.

Saat itu, Wawan berpura-pura menanyakan sebuah alamat kepada Nicky.Tanpa curiga, Nicky menjawab pertanyaan Wawan dengan baik. Di waktu bersamaan, ketiga pelaku lain ikut serta dalam pembicaraan itu.

"Pelaku yang mengaku sebagai orang Brunei ini mengatakan ke korban bahwa dia memiliki penyakit atau akan terkena guna-guna," kata Bismo.

Para pelaku itu kemudian meyakinkan Nicky bahwa penyakit atau guna-guna itu bisa dihilangkan jika perempua  itu mau bersedekah.

Selanjutnya, Mereka pun menggiring Nicky untuk makan siang terlebih dahulu sambil melanjutkan perbincangan.

Setelah makan siang, keempat orang itu kemudian mengajak Nicky ke ATM dan diminta bersedekah Rp 100.000.

Nicky yang sudah dibawah pengaruh para pelaku, menyerahkan kartu ATM dan memberitahukan nomor PIN kartu tersebut.

"Padahal setelah kartu ATM korban dikeluarkan, kartu ATM tersebut diambil dan ditukar dengan kartu ATM lain yang dibalut tisu," ujar Bismo.

Para pelaku kemudian meminta Nicky tidak membuka balutan tisu itu selama sehari semalam. Pelaku yang telah mengantongi kartu ATM Nicky beserta nomor PIN-nya kemudian menguras seluruh isi tabungan sebesar Rp 40 juta.

Setelah Nicky melapor polisi, Suharto dan Hansen dibekuk. Polisi masih memburu Wawan dan Faisal. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar