NASIONAL , AGEN SAKONG ONLINE - Sejumlah kendaraan bermotor roda dua dan roda empat terparkir di sepanjang tepi jalan utama Perumahan Cosmos, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (12/10/2017).
Salah satunya di RW 7, Perumahan Cosmos, Kedoya Utara, Kebon Jeruk Jakarta Barat, tepatnya di seberang Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kedoya Utara.
Di kawasan tersebut sejumlah kendaraan roda dua dan empat berjajar di tepi saluran air yang terletak di samping jalan utama.
Beberapa kendaraan ditutup dengan car cover yang seolah menandakan lokasi di pinggir jalan itu juga menjadi " garasi".
"Mobil-mobil itu ya punya warga," ujar Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kedoya Utara, Mustamin saat ditemui Kompas.com, Kamis (12/10/2017)
Ia mengatakan, tindakan warga tersebut sangat menganggu ketertiban lalu lintas. Mengenai hal ini pihaknya telah berulang kali menerbitkan surat imbauan.
"Kami sudah berkali-kali menerbitkan surat imbauan. Terakhir yang tanggal 10 Oktober (2017) kemarin. Surat itu kami tembuskan ke Kecamatan, Satpol PP, Suku Dinas Perhubungan sampai Walikota," kata dia.
Dalam surat tersebut, Lurah Kedoya Utara mengimbau kepada para pemilik kendaraan di Perumahan Taman Cosmos, Perumahan Taman Ratu Jalam Surya Wijaya, Jalan Kedoya Raya, Kelurahan Kedoya Utara tidak parkir sembarangan.
"Apabila saudara tidak mengindahkan imbauan ini, maka kami akan melakukan tindakan penertiban bersama Sudin Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Barat dan segala kerugian yang timbul akan menjadi tanggung jawab saudara," isi surat imbauan seperti dikutip Kompas.com, Kamis.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pemilik mobil yang tidak memiliki garasi di kediamannya harus menjaminan ketersediaan tempat parkir untuk kendaraan mereka.
Dengan demikian, kata Djarot, pemilik mobil tidak memarkir kendaraannya di sembarang tempat, termasuk di pinggir jalan.
"Di sana ada tempat parkir yang bayar, boleh enggak? Boleh. Tempat parkir yang disewakan, boleh enggak? Boleh. Ada jaminan bahwa di situ ada tempat parkir yang disewakan," ujar Djarot di Jakgrosir Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (8/9/2017).
Aturan tentang garasi ini pun tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Pasal tersebut menyebutkan pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi dan tidak boleh memarkir kendaraan di jalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar