Sabtu, 21 Oktober 2017

Alasan Jaksa KPK Tetap Ingin Hadirkan Setya Novanto

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/10/2017).


NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap ingin menghadirkan Setya Novanto untuk bersaksi di Pengadilan Tipikor.

Jaksa akan tetap memanggil Novanto, meski Ketua DPR RI tersebut telah dua kali tidak memenuhi pemanggilan.

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, keterangan Novanto sangat diperlukan dalam persidangan terhadap terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Novanto diduga mengetahui terjadinya praktik korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP)

Selain itu, menurut Wawan, Novanto sendiri diduga kuat terlibat dalam kasus yang merugikan uang negara Rp2,3 triliun itu.

Kehadiran Novanto dibutuhkan untuk mengonfirmasi secara langsung beberapa hal substansi.

"Apalagi dalam surat dakwaan kami, SN (Setya Novanto) adalah orang yang ikut didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ujar Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Atas alasan tersebut, menurut Wawan, tidak cukup hanya dengan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Novanto di dalam persidangan.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Novanto mengirim surat dan beralasan bahwa ia sedang ada kegiatan lain. Novanto meminta jaksa cukup membacakan BAP di pengadilan.

Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.

Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto.

Setya Novanto diduga mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, ia juga diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar