Rabu, 25 Oktober 2017

Dilaporkan ke Bareskrim, Politisi Hanura Bantah Fitnah Prabowo

Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto (kanan) menyampaikan orasi dalam Aksi Bela Rohingya 169 di Monumen Patung Kuda, Jakarta, Sabtu (16/9/2017). Aksi dari Crisis Center for Rohingya PKS bersama ormas-ormas Islam tersebut menyuarakan dihentikannya kekerasan dan dikembalikannya hak kewarganegaraan etnis Rohingya.


NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE - Politisi Partai Hanura yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), Inas Nasrullah Zubir, membantah telah menyebarkan fitnah terhadap Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Soebianto.

Kemarin, Selasa (24/10/2017), kuasa hukum Prabowo diwakili Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar) melaporkan akun media sosial Inas (Facebook dan Twitter) ke Bareskrim Polri atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian, fitnah, dan pencemaran nama baik terhadap Prabowo.

Selain akun medsos Inas, Laskar juga melaporkan akun Twitter @GuruSocrates dengan dugaan sama.

Inas kemudian menjelaskan mengenai tulisannya di media sosial. Menurut Inas, kata 'rampok orang susah' yang dia tulis merupakan kutipan atas kata-kata Prabowo sendiri dalam sebuah pidato.

Teks yang ia tulis pada akunnya berserta video yang ia bagikan menyatakan kata-kata tersebut.

"Info dari rekan media bahwa Prabowo Subianto melaporkan saya ke Bareskrim melalui lembaga hukumnya. Saya perlu memberikan klarifikasi bahwa judul video yang saya posting berasal dari ucapan Prabowo sendiri, yakni: 'rampok orang susah'," kata Inas melalui keterangan tertulis, Rabu (25/10/2017).

Lebih lanjut Inas menjelaskan, ia mendapatkan cuplikan video dari YouTube. Dalam video itu, terdapat berbagai argumen Prabowo yang dia nilai tidak sesuai dengan hati nuraninya.

Contohnya, kata Inas, argumen Prabowo yang mengatakan: "Kalau perlu kau rampok tetanggamu yang sedang kesusahan".

"Menurut saya, argumen tersebut tidak pantas diucapkan oleh seorang calon pemimpin negara walaupun dilakukan pada waktu yang lampau," ucap Inas.

"Akan tetapi jika argumen tersebut merupakan prinsip bernegara dari seorang Prabowo, maka sebagai anggota MPR, saya harus menjauhkan bangsa ini dari prinsip-prinsip yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila," kata dia.

Adapun video itu merupakan cuplikan mengenai pidato Prabowo pada 2004, dan banyak diedarkan saat Prabowo menjadi calon presiden dalam Pilpres 2014.

Saat itu, Prabowo sedang menjelaskan mengenai strategi, yang dapat digunakan lawan tanpa mengenal kasihan. Strategi yang diucapkan Prabowo merupakan strategi yang diperkenalkan filsuf China Sun Tzu, yaitu "loot a burning house".

Strategi ini merupakan ajaran untuk mendistraksi atau memecah perhatian musuh, yaitu menyerang di saat musuh dalam keadaan panik akibat kondisi tertentu, seperti kebakaran.

Direstui Prabowo

Dikutip dari Tribunnews.com, Wakil Sekretaris Umum Laskar Yeyet Nurhayati mengungkapkan, pihaknya melaporkan tiga akun medsos yaitu akun Facebook Inas N Zubir, akun Twitter Inas N Zubir - A556 @INZ239, serta akun Twitter @GuruSocrates.

Yeyet Nurhayati mengaku menerima restu dari Prabowo untuk melaporkan akun-akun tersebut. Bahkan Nurhayati mengaku diberikan surat tugas oleh DPP Partai Gerindra untuk membuat laporan polisi.

Nurhayati menjelaskan, akun Facebook Inas N Zubir mem-post status pada 18 September 2017 lalu, yang pada pokoknya menyebut Prabowo mengajarkan strategi merampok tetangga yang sedang susah dan bakar rumah orang untuk merampok.

"Isinya Facebook itu dari Inas. Dia telah melontarkan sebuah ujaran kebencian fitnah kepada Ketua Umum Gerindra, Pak Prabowo Subianto," ucap Nurhayati.

Sementara, akun twitter @GuruSocrates, mentwit status yang mengatakan bahwa Prabowo menerima uang dari James Riyadi untuk membatalkan dukungan Partai Gerindra kepada bakal calon Gubernur Jawa Barat Dedy Mizwar.

"Kemudian, (akun) Twitter dari sang guru membuat status ujaran kebencian dan fitnah yang mengatakan bahwa Partai Gerindra telah menerima uang katanya. Itu fitnah. Untuk Meikarta, agar Dedy Mizwar tidak dicalonkan sebagai calon gubernur Jawa Barat tidak dicalonkan dari Gerindra," ucap Nurhayati.

Dia menegaskan semua post di akun Facebook dan Twitter itu tidak benar dan merupakan fitnah.

"Ini agar tidak diulangi. Sekarang kan lagi gencar ujaran kebencian. Ini jadi pelajaran agar tidak melakukan ujaran kebencian kepada siapa pun," ucapnya.

Dalam Tanda Bukti Lapor, tertulis bahwa laporan itu tentang dugaaan tindak pidana penghinaan berupa penyerangan atau pencemaran kehormatan atau nama baik seseorang, tuduhan dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan 311 KUHP dan atau 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Laporan tersebut telah diterima dan diregistrasi dengan nomor Polisi LP/1100/X/2017/Bareskrim, tertanggal 24 Oktober 2017.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar