Selasa, 31 Oktober 2017

KPK Siap Hadapi Praperadilan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko


NASIONAL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan Walikota Baru, Jawa Timur, Eddy Rumpoko.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/10/2017) terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh Eddy Rumpoko.

KPK pun terus mempelajari materi-materi yang digugat melalui praperadilan tersebut. Febri menjelaskan, pada intinya gugatan Eddy tersebut mempersoalkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.

"Mengatakan penangkapan yang dilakukan KPK tidak sah terkait dengan keberadaan bukti. Dan posisi saksi yang saat itu sedang berada di kamar mandi, itu juga dipersoalkan di sana," kata Febri di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, Senin (30/10/2017) malam.

Lebih lanju,t Febri menuturkan, KPK yakin dengan bukti-bukti yang dimiliki dan prosedur yang sudah dilalui dalam OTT tersebut.

"Meskipun uang yang diduga akan diberikan kepada tersangka belum diterima secara langsung, namun KPK sudah memiliki bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa ada indikasi atau dugaan tersangka atau suap dalam kasus ini," kata dia.

Dari situs resmi PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan dengan pemohon Eddy Rumpoko telah teregister pada 24 Oktober 2017 dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2017/PNJKT.SEL. Adapun sebagai termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi.

Eddy Rumpoko bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Sabtu (17/9/2017), terkait kasus suap proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun 2017 senilai Rp 5,26 miliar.


Dua orang lainnya yaitu, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan pengusaha bernama Filipus Djap. Suap itu diduga diberikan oleh Filipus selaku pengusaha.

Eddy diduga menerima suap Rp 500 juta dari Filipus. Sedangkan Edi diduga menerima suap Rp 100 juta.

Eddy dan Edi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Filipus sebagai pihak yang diduga pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 ju 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

AnalisaQQ™

Tidak ada komentar:

Posting Komentar