NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE - Mobil pribadi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yakni Toyota Innova hitam bernomor polisi B 2507 BKU, sudah tidak dilengkapi lampu strobo, Jumat (20/10/2017) pagi.
Pada Kamis (19/10/2017) malam, empat lampu strobo berjenis LED masih dipasang di bumper depan mobil Anies.
Namun, pagi ini, empat lampu strobo itu sudah tidak terpasang di mobil Anies yang diparkir di Balai Kota DKI Jakarta.
Anies menyatakan tidak tahu siapa yang memasang lampu tersebut dan dia bersedia ikut aturan terkait penggunaan lampu tersebut.
"Saya juga enggak tahu, sudah di situ. Begini, kami akan ikut aturan, gitu saja," ujar Anies, Kamis malam.
Polisi saat ini sedang gencar melakukan razia terhadap mobil yang menggunakan lampu strobo.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 menyebutkan bahwa ada berbagai macam lampu strobo yang dibedakan dari warna yang digunakan. Pasar itu berbunyi:
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/ atau sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna: a. merah, b. biru dan c. kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar