Kamis, 05 Oktober 2017

Permukiman Ilegal di Belakang Pasar Pisang Palmerah Dibongkar

Pembongkaran rumah petak yang berdiri di atas tanah Pemprov DKI di Jalan Palmerah Barat, Kamis (5/10/2017).


NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE - Satpol PP menertibkan bangunan ilegal di belakang Pasar Pisang di Jalan Palmerah Barat, Kamis (5/10/2017).

Camat Kebayoran Lama, Sayid Ali, mengatakan tanah seluas 1.000 meter persegi di tempat itu tadinya merupakan aset Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kemudian kepemilikannya dialihkan menjadi milik Pemprov DKI.

"Oleh warga, selama 20 tahun terakhir, tanah fasos/fasum ini dijadikan permukiman," kata Sayid saat ditemui di lokasi, Kamis pagi.

Menurut dia, ada orang membangun 15 rumah petak di tempat itu, rumah-rumah itu lalu disewakan ke para pendatang. Penghuninya kebanyakan adalah pedagang di sekitar Palmerah.

Sayid mengatakan rencana pembongkaran itu sudah muncul sejak awal tahun ini.

"Dari bulan Maret sudah kami sosialisasikan ke warga, mereka minta tunggu dulu sampai habis lebaran," ujar Sayid.

Penghuni dan pendiri bangunannya mengalah karena memang tak memiliki surat-surat. Ketika surat peringatan terakhir dilayangkan pada September, warga berjanji akan membongkar sendiri pada Oktober 2017.

"Kemarin kami manual bersama warga membongkar. Hari ini kami gunakan alat berat dari Dinas Sumber Data Air," kata Sayid.

Dalam penertiban ini, pos RW dibiarkan berdiri. Hanya rumah-rumah yang dirobohkan. Tidak ada perlawanan dari warga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar