Selasa, 03 Oktober 2017

Selingkuhan Bongkar Kasus Pencurian Motor yang Dilakukan Elipson

Elipson Manurung (42), pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat dalam pencurian sepeda motor saat diperiksa di Mapolresta Depok, Senin (2/10/2017).


NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE - - Kasus kehilangan sepeda motor dilaporkan terjadi di Balai Kota Depok pada Agustus lalu, saat berlangsung upacara peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2017. Pemilik sepeda motor yang hilang itu adalah anggota Satuan Polisi Pamong Praja bernama Mochamad Fikri Arsyad (22).

Sekitar 1,5 bulan berlalu, terungkap siapa yang telah mencuri sepeda motor Fikri. Dia adalah Elipson Manurung (42), pegawai negeri sipil (PNS) yang saat itu datang ke Balai Kota untuk mengikuti upacara.

Terungkapnya nama Elipson berawal dari informasi seorang perempuan berinisial SN yang mengaku pernah berselingkuh dengan Elipson. Elipson diketahui sudah beristri dan memiliki dua anak.

SN pertama kali menyampaikan informasi itu kepada Mansyur yang merupakan ayah Fikri.

"Ayah korban mendapat informasi dari salah seorang perempuan bahwa motor anaknya ada di daerah Jatijajar," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Putu Kholis di kantornya, Senin (2/10/2017).

Informasi dari SN ini kemudian membuat Fikri memutuskan untuk mendatangi Elipson di rumah kontrakannya pada Minggu (1/10/2017). Ia datang bersama SN. Namun Fikri tak menemui Elipson di tempat itu

Fikri memutuskan datang ke tempat kerja Elipson di Kantor Kelurahan Ratujaya di Kecamatan Pancoran Mas pada Senin pagi kemarin. Elipson memang bertugas di kantor tersebut.

Sebelum menginterogasi Elipson, Fikri mengintai dan melihat Elipson datang ke kantor kelurahan dengan sepeda motornya miliknya.

"Selanjutnya pada Senin 2 Oktober 2017, korban dan rekannya mendatangi tersangka yang berdinas di Kelurahan Ratujaya. Selanjutnya korban menanyakan tersangka dan tersangka mengakui telah mengambil sepeda motor korban," kata Putu.

Elipson sempat jadi sasaran kemarahan Fikri sebelum dibawa ke Mapolres Depok. Saat diperiksa polisi, Elipson mengaku spontan ingin mencuri sepeda motor karena melihat ada sepeda motor dengan kunci menggantung,.

"Saya enggak punya niat mencuri. Spontan karena kunci motor tergantung. Jadi saya ambil saja," kata Elipson.

Akibat perbuatannya, Elipson kini harus meringkuk di tahanan Mapolres Kota Depok. Ia terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar