NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE - Seorang sopir Taksi Express B 1260 KTD, Edi Setiawan (45), dianiaya dan dirampok penumpangnya sendiri, Trio Hermawan (23), saat melintasi Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang, Sabtu (30/9/2017).
Peristiwa yang berlangsung pada siang hari itu bermula saat Trio menumpang taksi yang dikendarai Edi dari Jatinegara, Jakarta Timur.
"Awalnya, pelaku minta diantar ke Terminal Kalideres di Jakarta Barat. Setelah sampai di lokasi, dia minta diantar lagi ke Tangerang," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang, Komisaris Triyani Handayani, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (2/10/2017).
Triyani menjelaskan, saat diminta diantar ke daerah Tangerang, Trio tidak menyebut tujuannya. Ketika melintasi Jalan MH Thamrin, tiba-tiba Trio memiting leher Edi dari belakang hingga korban terjengkang
Trio kemudian memukuli Edi di bagian mata dan badannya. Setelah Edi kelihatan lemas, Trio mengikat leher Edi dengan tali, lalu mengambil uang Rp 300.000 dan ponsel korban.
"Habis ambil barang, pelaku langsung lari keluar dari mobil. Tapi, korban berhasil keluar dan meneriaki pelaku yang kemudian diamankan warga serta polisi patroli di lokasi," tutur Triyani.
Saat hendak diamankan, Trio sempat berusaha melawan tetapi hal itu bisa ditangani oleh polisi dan warga setempat. Adapun barang bukti yang turut diamankan adalah uang tunai yang dicuri dari Edi, sedangkan ponsel yang diambil diakui Trio sudah dibuang di sekitar tempat kejadian perkara.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Trio mengaku menganiaya dan merampok Edi karena masalah ekonomi. Atas tindakannya, Trio dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar