Sabtu, 04 November 2017

2 Pejabat BPN Kota Malang Ditetapkan sebagai Tersangka

Ilustrasi korupsi.


NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE -  Jajaran kepolisian menetapkan dua oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang sebagai tersangka. Sebelumnya, kedua pejabat ini terjaring operasi tangkap tangan ( OTT) oleh Tim Saber Pungli Mabes Polri, Kamis (2/11/2017).

Dua oknum itu adalah AG, Kasi Penataan dan AN, Kasubsi Penatagunaan Lahan pada BPN Kota Malang.

"Ya sudah (ditetapkan tersangka) mas," kata Kapolres Malang Kota, AKBP Hoiruddin Hasibuan melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (3/11/2017).

Sementara itu, dari hasil OTT, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp 5 juta. Uang tersebut didapat dari korban pungli yang tengah mengurus dokumen alih fungsi lahan.

Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut. Sedangkan kedua oknum sudah ditahan di Mapolres Malang Kota.

Diketahui, Tim Saber Pungli Mabes Polri melakukan OTT terhadap pejabat BPN Kota Malang di Kantor BPN Kota Malang pada Kamis (2/11/2017). Ada dua oknum pejabat BPN Kota Malang yang diamankan dalam OTT tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar