NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE - Pasca penggeledahan rumah Ketua DPR RI Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/11/2017) malam, beredar kabar bahwa Novanto akan menyerahkan diri ke KPK pada Kamis (16/11/2017) malam.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui dirinya juga mendengar kabar tersebut, namun ia enggan memastikan apakah Novanto akan benar-benar menyerahkan diri.
"Ya, itu baru rumor kan. Benar atau tidaknya kami belum tahu. DPO-nya (Daftar Pencarian Orang) sedang kami diskusikan ya," ujar Agus saat ditemui di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).
Agus berharap Novanto memiliki itikad baik untuk menyerahkan diri setelah penyidik KPK gagal menjemput di rumahnya pada Kamis dini hari.
Menurut Agus, pihaknya sedang melakukan evaluasi setelah penggeledahan rumah Novanto untuk menentukan langkah-langkah KPK berikutnya.
"Jadi tadi malam pimpinan juga berada di kantor. Saya sampai rumah jam 6 pagi. Langkah berikutnya akan kami evaluasi. Dan kami juga akan bekerjasama dengan polisi untuk cari keberadaan yang bersangkutan. Poin yang paling penting adalah kami menyarankan agar yang bersangkutan bersikap kooperatif," kata Agus.
Secara terpisah juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK mempertimbangkan akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika tidak menyerahkan diri paling lambat Kamis (16/11/2017) malam.
Novanto ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (10/11/2017) dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
"DPO sebagaimana yang disampaikan masih dalam proses. Tentu kita menunggu waktu yang cukup. Apakah ada itikad yang baik untuk datangi KPK atau tidak. Jadi kami masih menunggu sebelum kami terbitkan," ujar Febri.
Menurut Febri, malam ini seluruh pimpinan KPK akan membicarakan terkait penerbitan DPO tersebut.
Selanjutnya, KPK akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mencari Setya Novanto. Selain itu, kata Febri, hari ini KPK juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Novanto.
"Malam ini akan dibicarakan apakah akan dikeluarkan DPO seperti Miryam waktu itu. Kami keluarkan DPO berkoordinasi dengam polri untuk mencari yang bersangkutan," ucapnya.
Febri pun berharap Novanto memiliki itikad baik untuk menyerahkan diri dan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang berupaya melindungi atau menyembunyikan Novanto.
"Ada risiko pidana terhadap perbuatan tersebut, seperti diatur di Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana 3 sampai 12 tahun. Jadi kami harap hal ini tidak perlu terjadi jika ada kerjasama dan itikad baik untuk datang ke KPK, " ucapnya.
Seperti diketahui, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka pada Jumat (10/11/2017). Novanto lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Namun, kini Setya Novanto menghilang saat penyidik KPK berupaya menjemput paksa. Upaya penjemputan dilakukan KPK setelah Novanto selalu mangkir dari pemeriksaan.
Kemarin, Novanto mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Novanto juga tak pernah memenuhi panggilan saat akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama.
Bermacam alasan diungkapkan pihak Novanto untuk menghindari pemeriksaan, mulai dari sakit hingga memerlukan izin Presiden. Terakhir, Novanto beralasan tak hadir karena sedang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang KPK.
Penyidik KPK pada Rabu malam mendatangi kediaman Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Setelah tak bisa menjemput paksa Novanto yang menghilang, penyidik membawa sejumlah barang dari tempat tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar