Senin, 20 November 2017

Keberadaan Tukang Las Pemicu Kebakaran Pabrik Mercon Masih Misterius

Jajaran Polres Metro Tangerang bersama tim DVI Polri melakukan olah TKP di pabrik mercon yang terbakar di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Senin (30/10/2017). Dari proses olah TKP tersebut, ditemukan benda diduga tulang belulang manusia.


NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE -  Polisi hingga kini belum mengetahui keberadaan Subarna Ega, tukang las pabrik mercon yang meledak dan terbakar di Kosambi, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu. Dalam kasus itu polisi telah menetapkan Ega sebagai tersangka.

Diduga, pabrik tersebut meledak karena dipicu percikan api yang dihasilkan dari pengelasan atap yang dilakukan Ega.

"(Ega) belum ketemu. Jadi untuk DNA-nya belum ada yang sama dengan Subarna Ega," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/11/2017).

Argo menambahkan, dari 45 kantong jenazah yang dibawa ke RS Polri, masih ada satu kantong jenazah yang belum teridentifikasi. Namun, hasil pengecekan DNA dari keluarga Ega tak ada yang cocok dengan jenazah tersebut.

"Setelah identifikasi, DNA-nya tidak ada yang sama dari keluarga korban yang melapor," kata dia.

Berdasarkan keterangan keluarga Ega, hingga kini yang bersangkutan belum pulang ke rumahnya.

Sementara soal serpihan tubuh yang ditemukan di pabrik, Argo mengatakan, serpihan-serpihan itu tidak bisa teridentifikasi. "Kalau sudah seperti dendeng tidak bisa (teridentifikasi)," kata Argo.

Dalam kasus itu polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakini Andi Liyono selaku pemilik pabrik, Andri Hartanto selaku direktur oprasional pabrik, dan Subarna Ega selaku tukang las.

Indra dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan pasal 74 juncto pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Sementara Andri dan Ega dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebakan kematian dan pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar