Sabtu, 25 November 2017

Komnas Prempuan: Peristiwa Cikupa, Pelajaran agar Masyarakat Tak Main Hakim Sendiri

Ilustrasi



NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE -  Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amirudin menyebut, peristiwa persekusi terhadap pasangan kekasih di Cikupa, Tangerang, memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat Indonesia untuk tidak main hakim sendiri dan memberikan penghormatan terhadap perempuan.

Mariana mengatakan, ketika video penggerebekan dua sejoli berinisial R dan MA itu beredar di dunia maya, persepsi masyarakat awalnya menyalahkan keduanya. Namun, perlahan-lahan persepsi berbalik.

Masyarakat mulai memberikan dukungan moril kepada R dan MA begitu mengetahui mereka sebenarnya tidak melakukan tindakan asusila. Sebaliknya, masyarakat menyalahkan para pelaku persekusi.

"Ternyata dua orang ini enggak ngapa-ngapain kan? Ngobrol biasa saja di malam hari, lalu tiba-tiba digerebek, disuruh buka baju, disuruh telanjang. Itu enggak sesuai dengan imajinasi si penggerebek. Jadinya berbalik ke mereka serangannya, siapa yang enggak bermoral?" ujar Mariana di kantornya, Jumat (24/11/2017).

Apalagi, belakangan polisi menetapkan beberapa orang yang melakukan persekusi sebagai tersangka. Status yang sama juga diberikan kepada orang yang mengunggah video di dunia maya.

"Ini membuktikan bahwa ketika Anda main hakim sendiri, Anda justru bisa menjadi tersangka. Ini juga pelajaran berharga agar penghormatan terhadap perempuan diperhatikan," lanjut dia.

Komnas Perempuan sendiri sudah bertemu dengan korban perempuan. Saat itu, kondisinya sangat trauma. Namun, Komnas Perempuan tidak sampai memberikan bimbingan konseling kepada dia atas alasan permintaan dari korban sendiri.

"Ternyata dia lebih memilih untuk diam, tapi kita biasa berpelukan dengan korban. Dia sampai menangis habis-habisan. Ya itu bagian dari pemulihan dia. Hanya itu yang dia butuhkan memang," ujar Mariana.

Sebelumnya diberitakan, R dan MA menjadi korban penganiayaan sekelompok orang karena dituduh berbuat mesum di sebuah kontrakan di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten pada Sabtu (11/11/2017) silam.

Video aksi main hakim sendiri terhadap R dan MA yang dituduh berbuat mesum pun beredar luas di media sosial. Dalam video berdurasi sekitar 53 detik itu, selain menganiaya, sekelompok orang tersebut juga memaksa mereka melepaskan pakaian yang melekat di tubuhnya.

Seusai membuka pakaian kedua orang itu, sekelompok orang mengaraknya. Korban perempuan berteriak histeris karena pakaiannya dilucuti.

Kepolisian menyatakan pasangan kekasih itu tidak berbuat mesum. Warga salah paham lantaran mendapati pasangan itu berada dalam satu kontrakan pada malam hari.

Atas peristiwa ini, polisi kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah G, T, A, I, S, dan N.

Mereka terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar