Jumat, 24 November 2017

KPK Sita 1 Unit Apartemen Senilai Rp 3,6 Miliar Milik Bupati Kukar

Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara Rita Widyasari tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10). Rita diperiksa perdana sebagai tersangka kasus korupsi terkait pemberian izin lokasi inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/17.


NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit apartemen milik Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari senilai Rp 3,6 miliar.

Apartemen itu berlokasi di Balikpapan. Penyitaan ini terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Rita sebagai tersangka.

"Penyidik juga menyita 1 unit apartemen milik tersangka RIW di Balikpapan. Harga pembelian sekitar Rp 3,6 miliar pada tahun 2013," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (23/11/2017).

Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan pada Rabu (22/11/2017) di 9 lokasi yang ada di Tenggarong, dan 2 lokasi di Samarinda.

Lokasi yang digeledah adalah rumah dan kantor milik beberapa orang anggota DPRD dan yang menjadi tim 11.

Tim ini diduga sebagai pihak yang membantu Rita dalam mengurus sejumlah proyek di daerahnya.
"Dari lokasi tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen," ujar Febri.

KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi dalam kasus ini. Saksi itu berasal dari unsur pejabat dan pengurus dari sejumlah perusahaan.

Para saksi tersebut yakni PT Alfara Delta Persada, Direktur PT Bahtera Perdana, Direktur PT Bangun Benua Pratama, Dirut PT Bara Kumala Sakti, Direktur PT Beringin Alam Raya, Direktur Utama PT Budi Daya Utama Sejahtera, Direktur Utama PT Cempka Indah Utama.

Kemudian, Direktur Utama PT Ilham Jaya Bersama, Direktur PT Maju Kalimantan Hadapan, Direktur PT Pancarmas Pratama, Direktur Utama PT Pulau Indah Anugrah

"Pemeriksaan dilakuan di Aula lantai 3 Polres Kutai Kartanegara, Jalan Kutai Wolter Monginsidi, Timbau, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur," ujar Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Rita, dua tersangka lainnya adalah Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin dan Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima).

Hari Susanto diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.

Selain itu, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Rita sebagai penyelenggara negara. Nilainya 775.000 dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar.

Sebagai penerima suap, Rita disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, sebagai pemberi suap, Hari Susanto disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait dugaan penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairudin disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar