Selasa, 07 November 2017

Pekerja MRT Terancam 9 Bulan Penjara jika Terbukti Lalai dan Sebabkan Beton Jatuh

Lokasi kejadian jatuhnya pembatas beton masa rapid transit (MRT) di Panglima Polim.


NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE -  Polisi tengah menyelidiki insiden jatuhnya parapet atau beton pembatas jalur layang mass rapid transit  di Jalan Wijaya II, Jumat (3/11/2017).

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, sejauh ini  tiga orang sudah diperiksa dan masih berstatus saksi.

Jika ditemukan ada kelalaian pekerja, Bismo mengatakan, tersangka terancam penjara hingga sembilan bulan.

"Pasal 360 Ayat (2) KUHP ancaman hukumannya 6-9 bulan," ujar Bismo di Maporlestro Jakarta Selatan, Senin (6/11/2017).

Pasal 360 Ayat (2) berbunyi, "Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan".
Setelah memeriksa polisi yang bertugas, petugas pengamanan, dan mandor, polisi selanjutnya akan memeriksa operator crane.

Beton pembatas MRT di persimpangan Jalan Wijaya II dan Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, jatuh dan menimpa sepeda motor yang sedang melintas. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (3/11/2017) sekitar pukul 21.00 WIB.

Direktur Konstruksi PT MRT Jakarta Silvia Halim sebelumnya mengatakan, beton pembatas itu jatuh karena hilangnya keseimbangan crane saat melakukan lifting parapet. Silvia mengakui ada kesalahan prosedur pengerjaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar