Kamis, 09 November 2017

Pemilik Pabrik Mercon Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Apa Alasannya?

Jajaran Polres Metro Tangerang bersama tim DVI Polri melakukan olah TKP di pabrik mercon yang terbakar di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Senin (30/10/2017). Dari proses olah TKP tersebut, ditemukan benda diduga tulang belulang manusia.


NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE -  Polisi menemukan adanya pekerja di bawah umur di pabrik mercon yang meledak di Kosambi, Kabupaten Tangerang. Atas dasar itu, polisi menjerat Indra Liyono, selaku pemilik pabrik, dengan Undang-undang Ketenagakerjaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, dalam pemeriksaan Indra mengakui mempekerjakan anak di bawah umur. Indra berdalih mempekerjakan anak-anak itu untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup mereka.

"Dari pihak perusahaan, mereka sampaikan, 'Iya Pak, kami mempekerjakan anak di bawah umur itu (karena) ingin mengakomodasi dan menampung anak-anak yang putus sekolah karena serba sulit'," kata Nico di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/11/2017).

Mendengar jawaban tersebut, Nico menegaskan, setiap perusahaan dilarang mempekerjakan anak di bawah umur. Sejauh ini, penyidik telah menemukan sembilan anak di bawah umur yang bekerja di pabrik tersebut.
Baca juga: Polisi Gali Informasi dari Disnaker Terkait Pabrik Mercon yang Meledak di Tangerang

Menurut Nico, pabrik mercon itu melanggar Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal tersebut, ancaman pidananya lima tahun penjara.

"Sebab, anak itu masuk di perusahaan tersebut dan bekerja. Padahal, tak boleh (perusahaan) mempekerjakan anak di bawah umur yang berisiko kecelakaan seperti pabrik kembang api," ujar Nico.

Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andi Liyono selaku pemilik pabrik, Andri Hartanto selaku direktur oprasional pabrik, dan Subarna Ega selaku tukang las. Indra dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Meninggal dan Pasal 74 juncto pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sementara Andri dan Ega dikenai Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebakan Kematian dan pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar