Selasa, 07 November 2017

Polisi Nilai Pelarangan Motor Mampu Kurangi Kemacetan dan Polusi

Gabungan petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI mengarahkan pengendara sepeda motor yang akan melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2014). Di hari pertama uji coba pembatasan sepeda motor sepanjang Jalan Thamrin-Medan Merdeka Barat, masih terdapat sejumlah pengendara yang belum mengetahui aturan tersebut. KOMPAS/LUCKY PRANSISKA


NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE -  Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menilai pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat mampu mengurangi kemacetan di kawasan tersebut.

"Kalau (menurut) saya sih (pelarangan motor di Jalan MH Thamrin) bagus untuk mengurangi polusi udara dan itu gubernur kan sudah siapkan transportasi massal, bagus jadi mengurangi kemacetan di situ," ujar Halim saat dikonfirmasi, Selasa (7/11/2017).

Kendati dinilai efektif, Halim enggan berkomentar mengenai wacana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ingin menghapus aturan tersebut. Dia tak mau berkomentar untuk menghindari polemik.

"Saya enggak bisa (tanggapi), saya tidak mau berpolemik. Tapi selama ada peraturan gubernur yang melarang (motor melintas kawasan Thamrin) ya petugas lalu lintas tetap melaksanakan aturan tersebut," ucap dia.

Halim mengatakan, sejauh ini polisi belum berkomunikasi dengan Pemprov DKI mengenai wacana pencabutan pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin itu.
Kendati demikian, jika Pemprov DKI Jakarta memutuskan mencabut peraturan itu, instansinya siap mendukung.

"Aturan itu (pelarangan motor) masih tetap kami laksanakan, kecuali aturannya dicabut, baru kami laksanakan

Terhitung sejak Desember 2014 larangan motor melintas di Jalan Medan Merdeka Barat dan MH Thamrin sudah berlaku yang diterapkan melalui peraturan gubernur (pergub).

Anies mengatakan bila rancangan pelebaran trotoar di kawasan MH Thamrin sudah dilaksanakan, maka pergub larangan motor akan diubah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar