Sabtu, 04 November 2017

Puluhan Ribu Hektar Tanah Milik Kemhan dan TNI Belum Bersertifikat

Sekretaris Jenderal Kemhan Marsekal Madya Hadiyan Sumintaatmadja dan Sekjen Kementerian ATR/BPN Noor Marzuki di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2017).


NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE - - Kementerian Pertahanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menandatangani perjanjian kerja sama tentang pensertifikatan dan penanganan permasalahan tanah aset Kemhan dan TNI.

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemhan Marsekal Madya Hadiyan Sumintaatmadja dan Sekjen Kementerian ATR/BPN Noor Marzuki di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2017).

Dalam sambutannya, Menteri ATR/BPN Soyan Djalil mengatakan, perjanjian kerja sama tersebut akan mempercepat proses pensertifikatan dan penanganan masalah tanah aset Kemhan dan TNI.

Menurut Sofyan, saat ini banyak sekali aset negara yang belum dilindungi dengan baik secara hukum dan administrasi

"Penandatanganan kerja sama antara ATR dan Kemhan merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset negara. Aset negara harus kita selamatkan baik dari segi hukum, administratif dan fisik. Sayangnya selama ini banyak sekali aset negara ketiga hal itu kurang. Administrasi belum tertib, fisik sebagian dikuasai dan tidak dikuasai bahkan banyak yang tidak dikuasai," ujar Sofyan.

Berdasarkan rekapitulasi data tanah Kementerian Pertahanan tercatat ada 337.331 hektar yang dimiliki oleh Kemhan dan seluruh unit organisasi Mabes TNI. Dari total luas tersebut seluas 67.321 hektar sudah bersertifikat dan 27.010 hektar belum bersertifikat.

Sementara itu seluas 201.014 hektar tanah masih bermasalah dan berpotensi menimbulkan konflik agraria dengan masyarakat sipil.

Pada kesempatan yang sama Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan bahwa pihaknya akan menggunakan cara-cara persuasif dalam menyelesaikan konflik pertanahan antara pihak militer dan masyarakat.

Hal itu dilakukan untuk menekan potensi konflik dan kekerasan yang dapat terjadi akibat klaim pihak yang bersengketa.

"Jadi kita secara baik-baik patokannya adalah hukum. Jadi kalau misalnya yang punya rakyat ya akan diberikan, kalau misalnya punya TNI ya dipertahankan," ujar Ryamizard.

"Pendekatan kami ini persuasif semua. Yang tidak persuasif itu provokator. Dijewer aja itu provokator. Jadi baik-baik penyelesaiannya. Dilihat betul-betul riwayat tanahnya melalui data BPN," ucapnya.

Berikut video penandatanganan perjanjian kerja sama tentang pensertifikatan dan penanganan permasalahan tanah aset Kemhan dan TNI:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar