
MajalahAnalisa.com,Jakarta - Badan Narkotika Nasional akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Agung Ashari alias Rudy, pemilik dan penanggung jawab Diskotek MG Club International. BNN akan melacak aset-aset yang dimiliki Rudy untuk disita.
"Aset-asetnya sedang dilacak," kata Deputi Penindakan BNN Arman Depari kepada detikcom, Selasa (19/12/2017).
Namun, saat ditanya apakah BNN juga akan menyita Diskotek MG terkait dugaan TPPU tersebut, Arman belum menjawab.
Agen Sakong Online
Rudy saat ini telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait temuan laboratorium sabu likuid di lantai 4 Diskotek MG. Selain Agung, BNN menetapkan koordinator lapangan, Samsul Anwar alias Awank.
BNN telah menahan lima orang tersangka terkait laboratorium sabu cair tersebut. Kelimanya adalah FD sebagai kapten, DM berperan sebagai penghubung, dan WA selaku pengawas. Sedangkan tersangka FER berperan sebagai penyedia dan MK sebagai kurir.
Sumber dari, detikNews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar