Sabtu, 02 Desember 2017

KPK Akan Telusuri Dugaan Pemberian Ruko kepada Adik Gamawan Fauzi

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/11/2017). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.


MajalahAnalisa.com, NASIONAL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti keterangan Andi Agustinus alias Andi Narogong tentang aliran uang proyek pengadaan e-KTP yang diterima sejumlah pihak.

Salah satu hal yang akan diperiksa adalah pernyataan Andi soal pemberian rumah toko (ruko) dan tanah kepada Azmin Aulia, adik kandung mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.

"Setiap pengakuan, kami harus follow up dong, cross check lagi. Pengakuan belum tentu bisa jadi sebuah fakta," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK Jakarta, Jumat (1/12/2017).

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa sebelumnya, Andi Narogong menyebut bahwa Gamawan Fauzi mendapat jatah atau fee dari pengusaha yang dimenangkan dalam lelang proyek e-KTP. Namun, pemberian fee disampaikan melalui Azmin Aulia.

Agen Sakong Online 

Menurut Andi, Azmin diberi sebuah ruko di Grand Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan. Selain itu, diberikan sebidang tanah. Kedua aset tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.

PT Sandipala merupakan salah satu anggota konsorsium yang dimenangkan saat proses lelang proyek e-KTP.

Menurut Saut, KPK akan membandingkan keterangan Andi dengan keterangan saksi-saksi yang lain. Selain itu, KPK akan mencocokkan keterangan Andi dengan bukti yang dimiliki KPK.

"Bisa jadi itu betul, tapi akan kami dalami lebih lanjut apa yang dia (Andi) katakan dalam persidangan," kata Saut.


Sumber dari, KOMPAS.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar