Jumat, 15 Desember 2017
KPK Apresiasi Putusan Hakim Kusno soal Praperadilan Setnov
NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus sidang permohonan praperadilan yang dilayangkan Ketua nonaktif DPR Setya Novanto atas status tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh KPK. Permohonan praperadilan Setnov dinyatakan gugur.
Atas hal itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengapresiasi keputusan Hakim tunggal Kusno dalam praperadilan Setya Novanto. Dia dianggap konsisten dalam menegakkan perundang-undangan.
"Hakim tunggal Pak Kusno patut diapresiasi, konsisten menegakkan aturan perundang-undangan," ujar Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Agus menilai Hakim Kusno sudah mendukung upaya lembaganya dalam mengusut perkara kasus dugaan korupsi e-KTP.
Hal senada dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Dia mengaku sudah memprediksi soal gugurnya praperadilan jilid II Setnov.
"Analisisnya tidak jauh dari yang sudah kita perkirakan, namun demikian KPK tentu mengapresiasi putusan yang kami nilai sebagai sebuah putusan yang didasarkan pada nilai-nilai kejujuran dan kebenaran," kata Saut.
"Meyakinkan kita guna mempercepat proses pokok perkaranya, sehingga proses peradilan yang efektif dan efisien bisa kita jalan kan," imbuh dia.
AnalisaQQ™
Tidak ada komentar:
Posting Komentar