
MajalahAnalisa.com,Jakarta - Majelis hakim mengabulkan permintaan Setya Novanto untuk mengecek kesehatan dan terkait izin besuk. KPK menghormati putusan ini.
"Untuk izin besuk memang menjadi kewenangan hakim saat ini. Penetapan hakim tentu harus kita hormati. Hal ini tergantung pihak yang berwenang melakukan penahanan," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Kamis (28/12/2017).
Sebelumnya memang KPK sempat membatasi pembesuk Novanto dari keluarga dan pengacara saja. Ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam kasus e-KTP. Namun, ketika Novanto sudah berstatus terdakwa, hakimlah yang berhak berwenang memutuskan.
Sementara itu, cek kesehatan rencananya akan dilaksanakan Jumat (29/12) di RSPAD. KPK segera merumuskan teknis pemeriksaan Novanto.
"Untuk cek kesehatan pun demikian. Nanti kami pastikan lagi teknisnya," kata Febri.
Sebelumnya, saat Novanto mengalami kecelakaan di tengah perburuan KPK pada 16 November, dia dirawat di RS Medika Permata Hijau. KPK kemudian membantarkan penahanan Novanto dan merujuknya ke RSCM sehari kemudian.
Agen Sakong Online
Sejak ditahan di rutan KPK pun, Novanto sempat menjalani pengecekan pasca-rawat inap di RSCM pada 28 November. Sebenarnya KPK juga membuka kemungkinan pemeriksaan di rumah sakit pemerintah tersebut setelah majelis hakim mengabulkan cek kesehatan Novanto.
"Kalau mengacu pada rekam medis pemeriksaan awal, maka dapat cek ke RSCM. Apalagi sebelumnya cek kesehatan setelah terjadi rawat inap juga sudah dilakukan satu kali," ujar Febri lagi.
Hanya, pihak Setya Novanto meminta pemeriksaan dilaksanakan di RSPAD karena di rumah sakit itulah tersimpan rekam medis Novanto terkait penyakit diabetes dan jantung.
Dalam sidang dugaan korupsi proyek e-KTP sebelumnya, ketua majelis hakim Yanto mengabulkan permintaan Novanto untuk mengecek kesehatan. Selain itu, hakim mengabulkan permintaan Novanto terkait izin besuk.
"Permohonan Saudara cek kesehatan hari Jumat (29/12) dan izin besuk dikabulkan majelis hakim," kata Yanto.
Sumber dari, detikNews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar