
MajalahAnalisa.com, Makassar - Aparat Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil meringkus Lukman alias Aples, seorang bandar narkoba jenis sabu di Jalan Balana, Makassar. Pelaku diduga merupakan jaringan dari tahanan kasus narkoba, di Lembaga Pemasyarakatan Bolangi, Kabupaten Gowa.
Aples terpaksa dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, setelah tim Hiu Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, menembak kakinya saat berusaha melarikan diri di kawasan Kanal Kerung Kerung, pada hari Selasa (19/12) pukul 21.00 WITa.
"Kami sudah memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali tapi tidak diindahkan. Terpaksa kami ambil tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki kiri pelaku," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Estetika, kepada detikcom, Rabu (20/12/2017).
Agen Sakong Online
Diari mengatakan, selain menangkap Aples, polisi juga berhasil menyita puluhan gram sabu miliknya, lengkap dengan sebuah barang bukti timbangan elektrik.
"Saat kami amankan, kami dapati juga sebanyak 40 gram sabu sabu yang terbagi dalam beberapa sachet milik pelaku," lanjutnya.
Dalam melakukan bisnis haramnya itu, Aples terkenal tidak pernah jera. Pasalnya, bandar sabu ini, baru sajak keluar dari Lembaga Pemasyarakatan, pada bulan November 2017.
Polisi juga menduga, pelaku merupakan sindikat dari jaringan narkotika yang dikendalikan oleh Ardi, tahanan kasus narkoba seberat 9 kilogram di Lapas Bolangi, Gowa, yang tak lain adalah kakak kandung pelaku.
"Kami duga, dia (Aples) ini jaringan dari Ardi, kakaknya sendiri, yang masih ditahan di Lapas, karena kasus Narkoba 9 kilogram. Namun, barang bukti sabu sabu itu, diserahkan oleh orang lain yang merupakan kurir penghubungnya," tutur Kompol Diari.
Selanjutnya, Polisi masih melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap kurir, yang diketahui memberikan narkoba jenis sabu tersebut kepada Aples untuk diedarkan.
Sementara itu, usai mendapat perawatan medis, Aples langsung dibawa ke Mapolrestabes Makassar, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sumber dari, detikNews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar