Jumat, 19 Januari 2018

Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Ini Pembelaan Bos Ekspedisi

Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Ini Pembelaan Bos Ekspedisi



MajalahAnalisa.com, Surabaya - Sidang Kasus penipuan dan pemalsuan jual beli mobil dengan terdakwa Hasan Aman Sentosa berlanjut. Bos ekspedisi PT Aman Samudra Lines itu tak terima dengan tuntutan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sisca Christiana menuntut Hasan dengan 2,5 tahun penjara. Tak terimanya Hasan dituangkan dalam pledoi melalui kuasa hukumnya Ismet Al Fayet dalam persidangan di Ruang Tirta I Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam pledoi setebal 36 halaman, Ismet menyebut, jika kasus yang membelit kliennya dipaksakan menjadi kasus pidana. Hal itu terlihat dari jeratan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Di mana ada penipuan, terdakwa justru korban dalam kasus ini. Dia sudah membayar lebih dari setengah dari harga yang disepakati dari oper kredit," kata Ismet dalam persidangan, Kamis (18/1/2018).

Menurut Ismet, meski dalam dakwaan pasal itu ada (pasal 263 KUHP), namun ternyata saat tuntutan pasal itu dianggap tidak terbukti.

"Karena jaksa tahu kalau laporan kehilangan untuk pemblokiran cek itu merupakan SOP Bank Indonesia. Sedangkan terdakwa membuatkan laporan kehilangan cek itu berdasarkan perintah dari petugas Bank BNI," ujarnya.

Ditemui seusai sidang, Hasan mengatakan bahwa dia merasa bahwa dialah yang justru menjadi korban dalam perkara ini.

"Justru saya yang menjadi korban, saya beli truk tanpa disertai STNK, pajak dan KIR nya mati,"kata Hasan.

Agen Sakong Online

Masalah STNK dan matinya pajak serta KIR truk tersebut baru diketahuinya setelah truk itu diambil oleh orang suruhannya. "Saat itu saya sudah hubungi Eddy tapi belum ada tanggapan. Lalu dimana bentuk penipuan yang saya lakukan. Truk sudah saya beli tapi tidak bisa digunakan," ujar Hasan.

Hasan membeli truk jenis Head Hino SG 260 dengan Nopol W 8960 UF melalui proses oper kredit di bawah tangan dari Eddy Tanu Wijaya ke PT Indomobil Finance.

"Saat itu yang mengenalkan saya dengan Eddy Tanuwijaya adalah orang Indomobil. Dan di situlah ada kesepakatan jual-beli sistem oper kredit. Saya bayar DP Rp 265 juta rupiah. Dibayar dua kali, pertama tunai Rp 20 juta, dan yang Rp 245 juta dibayar pakai cek. Sedangkan yang dua cek dengan nominal masing-masing 23.618.000 adalah untuk angsuran truk yang ke-10 dan ke-11," urainya.

Di tengah perjalanan, kata Hasan, ternyata Eddy yang merupakan pemilik CV Wijaya Brother's (perusahaan karoseri) melakukan wan prestasi. Eddy yang sebelumnya telah memberikan surat kuasa pengambilan BPKB ke Hasan justru diabaikan.

"Eddy justru mengambil BPKB ke Indomobil itu menggunakan uang dari DP saya. Padahal, surat kuasa pengambilan BPKB sudah dibuatkan ke saya. Dan inilah salah satu bentuk kriminalisasinya," pungkas Hasan.

Seperti diketahui, Sebelumnya Jaksa Siska Christiana menjatuhkan tuntutan 2,6 tahun penjara terhadap Hasan Aman Santoso. Dia dianggap bersalah melakukan penipuan jual beli truk head hino antara terdakwa Aman dan Eddy Tanuwijaya senilai Rp 510 juta.


Sumber dari, detikNews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar