Rabu, 03 Januari 2018

Oknum FPI Ditahan, Polisi: Ormas Tak Berwenang Merazia

Oknum FPI Ditahan, Polisi: Ormas Tak Berwenang Merazia


MajalahAnalisa.com, Jakarta - Polisi menahan B, oknum anggota Front Pembela Islam (FPI), atas dugaan persekusi terhadap pemilik toko obat di Pondok Gede, Kota Bekasi. Polisi menegaskan ormas tidak punya kewenangan melakukan penindakan hukum.

"Kewenangan upaya paksa seperti penggeledahan, pemusnahan, dan penyitaan itu kewenangan polisi," tegas Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto kepada detikcom, Selasa (2/1/2018).

Kalaupun masyarakat punya informasi terkait adanya suatu tindak pidana yang terjadi di lingkungannya, diimbau untuk melaporkannya kepada aparat berwajib. Jangan malah melakukan tindakan main hakim sendiri.

"Kalau ada informasi, serahkan ke polisi, biar polisi yang melakukan penanganan," imbuhnya.

Indarto menegaskan pihaknya terbuka menerima informasi dari masyarakat. Polisi juga tidak akan tinggal diam apabila mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pelanggaran tindak pidana.

"Bahwa menjaga kamtibmas itu, polisi sangat membutuhkan masyarakat tetapi bentuk menjaga kamtibmasnya itu harus berlandaskan hukum," sambungnya.

Agen Sakong Online

Ia menambahkan polisi akan menyelidiki setiap informasi dari masyarakat. Jadi masyarakat diimbau melaporkannya ke polisi dan biarkan polisi yang melakukan penegakan hukum.

"Kami bukan hanya sekali, tapi sering mendapatkan informasi dari ormas, entah itu miras, obat-obatan, atau narkoba dan lain-lain dan kita tindak lanjuti informasi tersebut," tuturnya.

Terkait kasus tersebut, ada dua dugaan tindak pidana yang ditangani oleh pihak kepolisian. Pertama, tindak pidana dugaan persekusi yang dilakukan oleh B.

Polisi juga menindak pemilik toko (korban persekusi) atas dugaan mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin. "Tiga-tiganya kami tahan. Baik B, pemilik toko, dan penjaga toko kami tahan juga," sambungnya.

Juru bicara DPP FPI Slamet Maarif belum memberikan tanggapan mengenai kasus oknum B ini. FPI telah mengirimkan pendampingan hukum terhadap B yang dilakukan oleh Aziz Yanuar.

Aziz keberatan atas penahanan yang dilakukan polisi karena dianggap tak sesuai dengan prosedur. Adapun polisi memastikan proses hukum dalam kasus ini sudah sesuai dengan kaidah yang ada.


Sumber dari, detikNews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar