
MajalahAnalisa.com, Jakarta - Jaksa KPK mulai membongkar satu per satu transaksi berlapis terkait aliran uang proyek e-KTP. Namun Setya Novanto mempertanyakan ada-tidaknya perintah darinya terkait itu.
"Sebab, yang harus diterangkan saksi, dia ketahui, laksanakan sendiri, dan dia dengar sendiri. Itu yang mau coba tanyakan kepada saksi," ucap pengacara Novanto, Maqdir Ismail, seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018).
Transaksi berlapis itu diyakini jaksa bermuara pada Novanto. Namun Maqdir menanyakan tak ada saksi yang mengungkapkan ada-tidaknya perintah dari Novanto.
"Bagaimanapun, Pak Novanto dikatakan menerima sejumlah uang melalui orang lain. Nah, kalau kata tidak melalui orang lain, pertanyaan kami, apakah mereka menerima perintah langsung dari Pak Novanto," ujar Maqdir.
Agen Sakong Online
Selain itu, dia mempertanyakan waktu transaksi dilakukan. Maqdir mencontohkan kesaksian pengusaha PT Erakom Indonesia, Feri Tan, yang melakukan transaksi uang pada Januari 2014. Padahal, menurutnya, dalam dakwaan Novanto, kliennya dianggap jaksa melakukan perbuatan pada 2012 sampai 2013.
"Surat dakwaan Pak Novanto hanya perbuatan pidana yang dilakukan 2012 sampai 2013. Jadi menurut hemat kami, di dakwaan kurun waktu sudah jelas, mestinya tidak boleh ditanya kurun waktu yang terlewati. Itu makanya saya tanyakan tadi," ucap Maqdir.
Dalam persidangan hari ini, Feri Tan diminta money changer PT Berkah Langgeng Juli Hira mengirimkan uang Rp 500 juta dan Rp 1,9 miliar kepada Inayah dan Antarini Malik. Feri Tan juga diminta Juli mengirimkan uang USD 1 juta ke rekening perusahaan PT OEM Investment Pte Ltd.
(fai/dhn)
Sumber dari, detikNews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar