Jumat, 05 Januari 2018

Polres Bogor Mulai Melayani Pembuatan SIM Online

Polres Bogor Mulai Melayani Pembuatan SIM Online



MajalahAnalisa.com, Bogor - Pada awal 2018, Polres Bogor membuka pelayanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Pembuatan SIM ini bisa dilakukan secara online.

"Untuk warga Kabupaten Bogor, terhitung tanggal 2 Januari 2018 untuk penerbitan SIM baru dan perpanjangan sudah bisa dilayani secara online seluruh Indonesia," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Hasby Ristama kepada detikcom, Selasa (2/1/2018).

Dengan demikian, warga yang berdomisili di luar Kabupaten Bogor bisa membuat maupun memperpanjang SIM di Polres Bogor. Masyarakat bisa membuat SIM secara online dengan persyaratan yang sudah ditentukan.

Agen Sakong Online

Berikut persyaratan pembuatan SIM baru secara online:

1. SIM baru:
Pemohon wajib melampirkan e-KTP asli dan fotokopi. Bagi masyarakat yang belum mendapatkan blangko e-KTP, pemohon bisa melampirkan surat keterangan dari Disdukcapil atau kecamatan yang sudah melakukan perekaman.

Selain itu, pemohon harus melampirkan surat keterangan kesehatan dari dokter yang sudah terekomendasi oleh dokter kepolisian.

2. SIM perpanjangan:
- Pemohon harus melampirkan e-KTP asli dan fotokopi saat melakukan perpanjangan SIM. Bagi masyarakat yang belum mendapatkan blangko e-KTP, pemohon bisa melampirkan surat keterangan dari Disdukcapil atau kecamatan yang sudah melakukan perekaman.

- Melampirkan SIM asli sebelum masa berlakunya habis.

- Melampirkan surat keterangan dokter yang sudah terekomendasi oleh dokter kepolisian.

"Untuk SIM yang masa berlakunya sudah habis dapat diproses seperti permohonan SIM baru," tandas Hasby.


Sumber dari, detikNews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar