Jumat, 19 Januari 2018

Selundupkan Sparepart dari Sanghai, 3 Nakhoda Ditangkap di Kaltara

Selundupkan Sparepart dari Sanghai, 3 Nakhoda Ditangkap di Kaltara


MajalahAnalisa.com, Tarakan -  Tiga nakhoda berkewarganegaraan Indonesia ketahuan membawa sparepart alat berat dan berbagai barang tanpa dokumen dari Shanghai, China. Ketiga orang ini adalah nakhoda TB Sea Dolpin, TB Qing, dan TB Alexander.

"Ketiga kapal tugboat (TB) ini melakukan kegiatan pelayaran tanpa dilengkapi dengan dokumen muatan yang sah dan surat persetujuan berlayar (SPB)," kata Dir Kapolairud Mabes Polri Brigjen Latif kepada wartawan, Kamis (18/1/2018).

Penggagalan upaya penyelundupan ini merupakan hasil patroli rutin yang dilakukan oleh Kapal Polisi Nakula yang bertemu dengan TB Sea Dolpin, TB Alexander III, dan TB Qing di perairan Desa Muara Batu Pasu, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan ditemukan fakta kapal pandu itu menarik satu kapal tongkang, yaitu BG Clown, dalam kondisi kosong. Sedangkan TB Qing yang menarik BG Pike memuat berbagai macam barang selundupan.

"BG Pike bermuatan sparepart alat berat, speedboat, peti kemas, dan lain sebagainya," ujarnya.

Ketiga kapal berangkat dari Dermaga Nanthong, Shanghai, China, pada 20 Desember 2017. Pada Sabtu, 6 Januari 2018, sekitar pukul 24.00 Wita, kapal itu bertemu dengan KP Nakula yang sedang beroperasi, dan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh hingga ditemukan muatan ilegal.

Agen Sakong Online

"Jalur yang digunakan pelayaran memang khusus, dan jarang sekali dilewati kapal. Kita juga sedang mengembangkan kasus ini, ke mana barang-barang ini akan dibawa. Saksi-saksi juga kita kembangkan, dan mencari pihak-pihak lain yang terlibat," ucapnya.

Diakui Latif, perairan Kaltara sangat rawan berbagai aksi penyelundupan, baik barang yang memiliki nilai tinggi maupun narkoba. Karena itu, dibutuhkan koordinasi lintas instansi untuk meningkatkan patroli guna mencegah adanya kejahatan lintas negara.

Ketiga kapal ini melanggar Pasal 323 ayat 1 juncto Pasal 219 ayat 1 dan/atau Pasal 302 ayat 1, Pasal 117 ayat 2 huruf c UU Pelayaran serta Pasal 102 huruf a juncto Pasal 7 a ayat 1 dan ayat 2 UU Kepabeanan.


Sumber dari, detikNews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar