Rabu, 17 Januari 2018

VIK Jejak Korupsi e-KTP: Kongkalikong Eksekutif, Legislatif, Pengusaha


Nasional, Agen Sakong Online - "Jadi gini, proyek nilainya Rp 5,9 triliun, saya, (Setya) Novanto, semua, merekayasa proyek ini, mark-up Rp 2,5 triliun."

Begitulah pengakuan Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat terkait kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik ( e-KTP) pada 2011-2012.

Setelah kicauan Nazaruddin pada 23 September 2013 tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian mengungkapkan adanya kongkalikong secara sistemik yang dilakukan birokrat, wakil rakyat, pejabat BUMN hingga pengusaha.

Tak tanggung-tanggung, kerugian uang negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,3 triliun.

KPK butuh empat tahun untuk mengurai benang kusut dalam kasus ini. Prosesnya berjalan dalam dua periode kepemimpinan KPK.

Enam orang terjerat kasus tersebut. Tiga orang diantaranya sudah divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Fakta persidangan yang muncul, sejumlah nama disebut menikmati aliran dana korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Adapula yang menyerahkan uang yang diduga hasil korupsi e-KTP kepada KPK.

Penyidikan yang dilakukan KPK semakin melebar setelah muncul kasus baru yang tidak berhubungan langsung dengan praktik korupsi e-KTP.

Perkara ini diperkirakan masih panjang. KPK berjanji menuntaskan kasus tersebut.

kami merangkai seluruh fakta yang muncul selama penyidikan hingga persidangan dan menyajikannya dalam Visual Interaktif dari kami.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar