Berita Nasional - Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan siap memberikan data yang diminta Komisi Pemberantasan Korupsi terkait izin prinsip dan izin pelaksanaan reklamasi.
Izin prinsip itu diterbitkan Gubernur Jakarta periode 2007-2012, Fauzi Bowo alias Foke.
KPK terus melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan terkait kasus dugaan suap rancangan peraturan daerah reklamasi di pantai utara Jakarta.
Terutama, tidak diwajibkannya kontribusi tambahan kepada pengembang zaman kepemimpinan Foke.
Untuk membantu pengembangan penyidikan, Ahok mengaku siap bekerja sama dengan KPK. Ahok mengaku memiliki data izin prinsip dan pelaksanaan yang dikeluarkan zaman Foke.
Sehingga, bisa ditelusuri alasan Foke tidak mengenakan kontribusi tambahan.
Ahok menjelaskan, sejak 1997 sudah ada aturan kontribusi tambahan dalam perjanjian kerja sama antara Badan Pelaksana Reklamasi Pantai Utara, yang merupakan tim pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Tapi, tahun 2012, saat masa kepemimpinan Foke, klausul kontribusi tambahan justru dihilangkan.
"Kalau minta kita kasih. Kita akan kasih izin prinsip dan izin pelaksanaan yang dikeluarkan Pak Fauzi Bowo dibandingkan yang dikeluarkan oleh 1997, dibandingkan dengan kita, beda di mana," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (9/9/2016).
Rencana pengembangan penyidikan itu, bermula saat Ahok menjadi saksi kasus suap raperda terkait reklamasi dengan terdakwa bekas Ketua Komisi Pembangunan DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Senin (5/9/2016) lalu.
Ahok berkoar, meminta semua aparat untuk mengusut, Fauzi Bowo yang tidak mewajibkan kontribusi tambahan kepada pengembang reklamasi.
Sebelumnya, KPK meminta Ahok untuk turut membantu KPK melalui pemberian informasi mengenai izin yang dikeluarkan Foke. Sebab, KPK tidak menutup diri untuk memeriksa Foke terkait kasus reklamasi.
"Kami sangat senang sekali jika informasi itu, disertai data yang cukup akurat dan kesaksian yang disertai data. Itu sangat membantu kami," kata Kepala Biro Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar