Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Kamis, 02 Februari 2017

Kubu Ahok nilai tak ada yang salah dengan pertanyaan ke Maruf Amin


Nasional.

Analisaqq.net
Kuasa hukum Basuki T Purnama ( Ahok) mencecar berbagai pertanyaan kepada Ketua umum MUI Maruf Amin saat bersaksi di sidang penistaan agama pada 31 Januari 2017 kemarin. Maruf dicecar berbagai pertanyaan hingga 7 jam lebih.

Namun, pengacara Ahok, Humphrey Djemat mengatakan, kuasa hukum berhak mengajukan pertanyaan kapan pun berapa pun kepada saksi di persidangan. Meskipun, kondisi saksi diketahui sudah berusia 70 tahun.

"Selama di pengadilan diperbolehkan oleh hakim, kita punya hak imunitas. Nah ini tolong dijelasin ya kuasa hukum itu punya hak imunitas ya, tapi kalau dia di luar, dia harus hati-hati bicara. Makanya ini sekarang saya hati-hati bicaranya, tapi di dalam ruangan sidang masa kita enggak boleh nanya? Boleh dong," kata Humphrey, di Restoran Aroma Sedap, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/2).

Humphrey juga menguatkan pendapatnya dengan menyebutkan bahwa hakim tidak masalah dengan pertanyaan yang diajukan tim kuasa hukum Ahok. Buktinya, tidak ada larangan dari hakim untuk kuasa hukum menghentikan pertanyaan kepada Maruf Amin.

"Kita kemarin kayaknya enggak ada tuh yang menghentikan pertanyaan kita, berarti pertanyaan ini enggak ada masalah. Hakim kan ingin tahu juga kan menggali kebenaran materi gitu kan. Terus apa enggak boleh tanya Pak Maruf Amin? Lah kalau enggak boleh tanya berarti ya percuma dong ada penasihat hukum di sana," tutur dia.

Sidang ke delapan Ahok menuai polemik. Ahok dan kuasa hukumnya menyeret dan menuding SBY mengintervensi fatwa MUI melalui sambungan telepon kepada Maruf Amin. Ahok dan kuasa hukumnya juga dinilai tak etis mengancam, mencecar Maruf Amin yang seorang kiai berusia 70 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar