
Nasional, Jakarta - Rapat paripurna DPR Kamis, 23 Februari kemarin, bergemuruh. Pangkalnya, para pengusul hak angket terkait Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang kembali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, secara politik menang satu langkah.
Forum tertinggi DPR itu secara resmi menerima usulan hak angket yang oleh para pengusul dilabeli Ahok Gate. Agendanya memang hanya sekadar membacakan surat masuk dari para anggota dewan soal hak angket ini untuk selanjutnya dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Rapat tersebut dipimpin Wakil ketua DPR Fadli Zon
"Surat dari pengusul hak angket anggota DPR RI tertanggal 13 Februari 2017 mengenai penyampaian usulan penggunaan hak angket anggota DPR RI tentang pengaktifan kembali terdakwa Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta," ucap dia, saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis, 23 Februari 2017.
Fadli mengaku, usulan hak angket terkait Ahok telah sesuai dengan peraturan DPR RI tentang tata tertib. Karena itu, akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelum terlalu jauh, Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, usulan hak angket tersebut harus sesuai proses hukum. "Masalah hak angket ini saya sudah mengamati bahwa kemarin kan sudah rapat, RDP (rapat dengar pendapat) antara Menteri Dalam Negeri dengan Komisi II dan kita menghargai," ujar pria yang akrab disapa Setnov ini.
"Tentu saya menghargai apa yang sudah disampaikan Menteri Dalam Negeri, bahwa itu menunggu proses hukum. Dan tentu proses hukum ini adalah yang berlaku, yang kita harus menghargai, karena inilah proses segala-galanya," tambah dia.
Karena itu, ia Novanto menyarankan, pembahasan hak angket Ahok dipercayakan kepada pihak-pihak terkait. "Dan mudah-mudahan tidak ada hal-hal yang mengecewakan semua yang menjadi keputusan dari pihak-pihak yang terkait," tegas dia.
Dalam usulan hak angket Ahok tersebut, anggota Fraksi Partai Gerindra yang menandatangani sebanyak 22 orang, Partai Demokrat 42 orang, PAN 10 orang, dan PKS 16 orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar