Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Minggu, 19 Maret 2017

Ahli Pidana: Niat Ahok Dilihat dari Kesehariannya

Ahok dan Ahli pidana, Edward  Omar

Berita Nasional - Edward Omar Sharif Hiariej, ahli hukum pidana Universitas Gajah Mada, meragukan pendapat yang menyebut pidato Basuki Tjahaja Purnama menodai agama.

Hal itu ia ucapkan saat bersaksi di sidang perkara dugaan penistaan agama ke-14 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3). Basuki alias Ahok duduk sebagai terdakwa.

Menurut Edward, perkara Ahok harus dilihat melalui pendekatan berbagai disiplin ilmu dan dua unsur, yaitu unsur kesengajaan dan niat.

Ahok didakwa melanggar Pasal a dan Pasal 156. Dua pasal di KUHP itu mengatur perbuatan penodaan agama

"Jika melihat pasal 156 a, ada dua unsur yang harus diperhatikan, yaitu kesengajaan dan niat. Kalau sengaja, memang saya akui Ahok sengaja mengatakan itu, tetapi kalau niat, yang tahu hanya pelakunya. Kita harus melihat keseharian orang tersebut apakah dia memang berniat untuk menghina agama," ujar Edward.

Baca Juga : Ahok: RPTRA Ampuh Hindari Kasus Kekerasan Anak

Edward mengatakan, pasal 156 a yang digunakan penuntut umum lebih relevan menggunakan Undang-Undang Penodaan Agama Nomor 1 PNPS Tahun 1965.

Saat diperiksa penyidik beberapa waktu lalu,  Edward mengaku disuguhkan beberapa potongan video Ahok dalam berbagai versi. Seluruh video tersebut lantas ia satukan ke dalam benang merah kesimpulan delik pidana.

Tak hanya video, ia juga turut membaca buku karya Ahok yang berjudul "Merubah Indonesia". Kedua alat bukti tersebut, kata Edward, masih belum bisa membuktikan kesalahan Ahok. "Apakah dalam kesehariannya terdakwa memang memiliki niat dan membenci agama (Islam)? Harus kita pertimbangkan hal tersebut," kata Edward.

Sebelumnya, ahli yang dihadirkan penuntut umum menyatakan Ahok terbukti menodai agama dan harus dipenjara.

"Tapi, apakah orang tersebut punya niat sebagaimana tertera di delik penjelasan, kita tidak bisa mengatakan pelaku langsung menodai agama, untuk menjustifikasi itu, tidak hanya persoalan kesengajaan semata, tapi harus melihat unsur niat, holistik dan kesehariannya," ujar Edward.

"Perlu dilihat dan mengundang banyak ahli, baik bahasa, agama bahkan ahli gestur saat Ahok berpidato di Pulau Seribu saat itu," lanjutnya.

Teguh Samudera, anggota kuasa hukum Ahok lantas menanyakan kapasitas saksi dan ahli yang dihadirkan penuntut umum beberapa waktu lalu.

"Menurut ahli, apakah boleh seorang saksi atau ahli menyimpulkan terdakwa itu bersalah atau tidak?" ujar Teguh.

"Jelas tidak boleh. Jangan sampai menimbulkan persangkaan yang tidak wajar. Harus ada unsur sengaja dan niat, bagaimana menjustifikasi niat nanti bisa dieksplorasi di pemeriksaan terdakwa berdasarkan intuisi hakim. Saya yakin hakim bisa merangkai itu semua setelah melihat keterangan seluruh saksi fakta dan ahli," ujar Edward.

Kuasa hukum lainnya, I Wayan Sudirta, bertanya kepada Edward tentang saksi penuntut umum.

"Apakah seorang saksi boleh memberikan keterangan pun ia tidak berada di lokasi?"

"Tidak boleh, dalam aturannya seorang saksi itu harus berada di lokasi, dalam artian melihat dan mendengar secara langsung di lokasi kejadian. Kalau tidak di lokasi itu bukan saksi," ujar dia.

Setelah dua jam memberikan kesaksiannya, Edward ditemani penuntut umum bergegas meninggalkan ruang sidang. Ahok pun tidak memberi tanggapan atas kesaksian Edward usai persidangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar