Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Kamis, 16 Maret 2017

Perang Melawan Perusak Generasi

Perang Melawan Perusak Generasi

Berita Nasional - Ternyata tidak butuh cara rumit yang untuk merusak generasi. Cara itulah yang selama ini dilakukan para penjahat di bisnis makanan dan obat. Bahan baku murah dan berbahaya yang mereka masukkan ke makanan dan obat bisa membawa petaka bagi bangsa ini hingga berpuluh tahun ke depan. Wujudnya bukan saja merosotnya angkatan kerja, melainkan juga beban biaya kesehatan akibat beragam penyakit degeneratif.

Ironisnya, selama ini penjahat-penjahat itu cuma dihukum beberapa bulan penjara. Hukuman bukan saja jauh dari rasa keadilan, melainkan juga jelas tidak menjerakan. Sementara generasi penerus menderita risiko cacat dan kematian, hukuman para penjahat itu tidak lebih berat daripada skors perkuliahan.

Oleh karena itu, kita mengapreasiasi Jaksa Agung M Prasetyo yang menginstruksikan jajarannya agar tidak kompromi terhadap pelaku kejahatan obat dan makanan. Prasetyo menyebut para pelaku akan dituntut hukuman maksimal. Pernyataan Prasetyo ialah keadilan yang sudah ditunggu-tunggu. Pernyataan itu menempatkan kejahatan makanan dan obat pada tempat yang semestinya, yakni kejahatan serius.

Pernyataan Prasetyo sesungguhnya juga mengingatkan kita akan kebusukan kejahatan itu, meski kerap tersamarkan pemakluman atau perbandingan dengan kejahatan skala masif lainnya. Misalnya, kejahatan makanan dan obat kerap dipandang ringan karena tidak memberikan efek ketagihan ataupun mengundang perilaku kriminal lainnya seperti narkoba. Padahal, anggapan enteng itu pula yang telah ikut menyuburkan kejahatan makanan dan obat. Buktinya, bisa kita lihat, banyak kejahatan itu dilakukan bukan orang per orang, melainkan telah berbentuk jaringan. Makin menggelikan karena tenaga kesehatan, termasuk dokter, pun ikut tergiur meracuni bangsa.

Itu seperti yang terjadi pada kasus vaksin palsu yang terbongkar tahun lalu. Kasus yang sedikitnya telah membawa korban 197 bayi itu dilakukan jaringan yang terdiri dari 20 orang. Makin di luar nalar, produsen vaksin palsu itu telah beroperasi sejak 2003. Keberanian dan kebejatan tindakan mereka memang mudah dimengerti karena keuntungan berlipat. Namun, keleluasaan gerak mereka juga harus diakui karena tidak ada ketakutan akan hukum di negeri ini.

Ironisnya, seperti yang juga terjadi pada kasus vaksin palsu, tuntutan hukuman yang diberikan tidak maksimal. Suami istri pembuat vaksin palsu, misalnya, hanya dituntut 12 tahun penjara dari hukuman maksimal yang semestinya 15 tahun. Tidak mengherankan bila tuntutan tanggung macam itu membuat para penjahat tetap congkak hingga masih memiliki muka untuk mengajukan keberatan.

Oleh karena itu, tidak ada tamparan yang lebih tepat selain penegakan hukum seberat-beratnya dan setegas-tegasnya. Tentunya penegakan hukum ini bukan hanya tugas para jaksa. Para hakim sudah sepatutnya juga menyadari seriusnya skala kejahatan itu dengan menjatuhkan hukuman maksimal. Pemberian hukuman yang ringan merupakan pengkhianatan kepada bangsa dan generasi penerus. Pasalnya, jaring perlindungan yang bahkan sudah tipis itu justru ikut dikoyak di lembaga peradilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar