Berita Nasional - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath, Zainuddin Arsyad, Irwansyah, dan Dikho Nugraha sebagai tersangka perbuatan makar.
"Penyidik mempunyai alat bukti yang cukup," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi, Jumat 31 Maret 2017.
Argo menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan, polisi telah menyelidiki rencana perbuatan para tersangka. Menurut dia, polisi tidak akan menangkap seseorang tanpa bukti kuat.
Baca : Aksi 313, Pemerintah Tak Akan Tunduk pada Tuntutan Massa
"Kami sudah melakukan penyelidikan beberapa hari dan sudah memetakan aksi itu," ujar Argo.
Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan di Markas Komando Brimob di Kelapa Dua, Depok.
Hari ini, Al-Khaththath menggerakkan massa untuk unjuk rasa di depan Istana Negara setelah salat Jumat. Ia menuntut pemerintah menghentikan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI Jakarta dan mendesak penegak hukum menahan Basuki terkait kasus penodaan agama.
Dini hari, polisi menangkap Al-Khaththath. Berdasarkan informasi yang kami terima, Al Khaththath ditangkap di Hotel Kempinski, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar