Selasa, 04 April 2017

Pengacara: Fatwa Penodaan Agama Tak Ada jika Ketua MUI Saksikan Video



Berita Nasional - Humphrey Djemat, salah satu anggota tim pengacara terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, meyakini fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak perlu ada jika sang Ketua Umum MUI Kiai Haji Ma'ruf Amin menyaksikansecara utuh video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Humphrey meyakini, Ahok terjerat dalam kasus itu lebih disebabkan oleh pihak-pihak yang ingin menjegalnya dalam Pemilihan Kepala Ddaerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

"Kiai Haji Ma'rif Amin bilang saya sendiri tidak nonton videonya. Bayangkan Ketua MUI tidak tonton videonya. Padahal kalau dia nonton, bisa jadi dia punya pemikiran berbeda dan tidak ada fatwa itu," kata Humphrey saat ditemui di sela-sela lanjutan sidang kasus penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jaksel, Selasa (4/4/207).

Pidato Ahok di Kepulauan Seribu terjadi pada 27 September 2016. Dalam pidato mengenai sosialisasi budidaya kerapu kepada para nelayan, Ahok menyinggung tentang Surat Al Maidah ayat 51.

Baca Sidang Dimulai, Massa Kontra Ahok Berunjuk Rasa

Video Ahok saat melontarkan pernyataan mengenai Surat Al Maidah ayat 51 itulah yang kemudian viral di medaos hingga membuat dia dilaporkan dan akhirnya jadi terdakwa. Bagi Humphrey, ada perbedaan konteks pidato antara yang asli dan yang sudah dipotong.

Video yang asli inilah yang dinilainya tidak pernah disaksikan pihak-pihak yang mempermasalahkan pidato tersebut. Humphrey menyoroti video yang diunggah Buni Yani.

"Dia (Buni) mengurangi dan ada menambahkan transkipnya. Kata pakai hilang, (dia mengatakan) kelihatannya pidato ini akan membawa masalah. Itu kan ada provokasi dan setelah itu jadi viral," kata Humphrey.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar