
Berita Nasional - Kebijakan baru tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di DKI Jakarta akan segera diberlakukan. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan tanah dan bangunan yang nilai jual objek pajaknya (NJOP)-nya di bawah Rp 2 miliar akan digratiskan dari biaya pajak.
Kebijakan tersebut sekaligus menjawab keluhan warga ibu kota yang memiliki aset berupa tanah dan bangunan di Ibu Kota, tapi penghasilannya tidak mencukupi untuk membayar PBB.
Djarot menegaskan bahwa tidak seluruh warga Ibu Kota adalah orang mampu yang memiliki tanah dan bangunan dengan cara membeli. Sebagian dari mereka yang memiliki tanah tersebut berasal dari warisan.
Baca : Saat Ahok ngamuk tim Anies minta masukkan 4 program di APBD P 2017
"Iya pajak di bawah Rp 2 miliar ini sekarang lagi kita kaji buat Pergubnya, nanti akan digratiskan kepada pemilik bangunan tersebut," kata Djarot kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (3/5).
Selain itu, pajak gratis juga akan diberlakukan kepada veteran dan para pensiunan. Tak hanya PBB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga akan digratiskan bagi mereka.
"Termasuk juga yang para veteran, pensiunan, itu juga diberikan kemudahan. Kalau enggak gitu, sudah enggak bisa bayar pajak. Termasuk juga untuk BPHTB," katanya.
Djarot mengungkapkan, Pemprov DKI sudah memerintahkan seluruh kelurahan melalui Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) mempermudah pengurusan gratis pajak ini. Ketika ditanya waktu Pengesahan Pergub pajak ini, dia menargetkan selesai pada Mei ini.
"Semua aturannya lagi kita pelajari dan kaji untuk dijadikan Pergub. Target bulan ini bisa diselesaikan," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar