Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Selasa, 09 Mei 2017

Pengacara Yakin Hakim Akan Vonis Bebas Ahok



BERITA NASIONAL - Anggota tim kuasa hukum Bhinneka Tunggal Ika (BTP), Edi Danggur, meyakini majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Utara akan memutus Basuki''Ahok"''Tjahaja Purnama bebas dari hukuman.

Ahok merupakan terdakwa kasus dugaan penodaan agama di jadwalkan menghadiri sidang putusan besok di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. "Kami berkeyakinan bahwa Pak Ahok akan di putus bebas oleh majelis hakim, dengan asumsi hanya terikat pada fakta-fakta persidangan, dan bebas intervensi serta tekanan massa,'' Kata Edi melalui pesan singkat kepada Kompas,com ,Senin (8/5/2017).

Edi memaparkan, keyakinan tim kuasa hukum bahwa Ahok bisa di putus bebas di dasarkan pada sejumlah hal. Hal pertama mengenai tuntutan jaksa penuntut umum yang menyebutkan unsur penodaan  agama tidak terbukti.

Hal itu dilihat dari tidak digunakannya Pasal 156a KUHP sebagai dasar tuntutan terhadap Ahok dengan menuntut hukuman satu tahun penjara dan masa percobaan dua tahun. Adapun Pasal 156 KUHP berbunyi,''Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana  denda paling banyak Rp. 4.500.''

Sedangkan isi pasal 156a KHUP adalah,'''Dipidana dengan pidana penjara selam-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan  atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan , atau penodaan terhadap suatu agama yang di anut di Indonesia.

''Dengan begitu, hakim tidak mungkin lagi mempertimbangkan pasal penodaan agama itu dalam putusan nya nanti,''tutur Edi. Pertimbangan lain, menurut edi tentang kesamaan unsur dalam pasal 156a dan pasal 156 KUHP.

Jika penuntut umum tidak menggunakan pasal 156a, ,maka unsur tindak pidana menyatakan permusuhan terhadap suatu golongan rakyat indonesia dalam pasal 156 dinilai ikut tak terbukti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar